jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR seharusnya bersepakat merevisi undang-undang terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), kalau memang berkeinginan mengurangi beban masyarakat atas harga bahan bakar minyak (BBM).
Karena jika tidak, pengenaan pajak atas BBM bersubsidi, tetap akan memberatkan masyarakat.
BACA JUGA: Ini Dasar Pemerintah Tetapkan Premium Rp 7.150 per Liter
"Seharusnya pemerintah dan DPR bersepakat merevisi undang-undangnya agar pungutan dari harga jual bbm yang ditetapkan pemerintah bisa dihapuskan," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Sabtu (26/12).
Kalau PPN dan PBBKB dihapuskan, maka setidaknya kata Sofyano, harga jual BBM bisa dikurangi Rp 900/liter, dari harga yang saat ini ditetapkan pemerintah Rp 7.150/liter untuk premium dan Rp 5.950/liter untuk harga eceran solar.
BACA JUGA: Begini Caranya Agar Stabilitas BBM Terjaga
"Cuma memang kalau itu (penghapusan pajak dilakukan,red), maka pemerintah harus kerja keras menggali pendapatan bagi penerimaan pajak setidaknya sekitar Rp 42 triliun/tahun (dari penghapusan pajak BBM bersubsidi,red)," ujar Sofyano. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Lapor, Begini Kondisi Perjalanan KA Saat Liburan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Absurd!!! Subsidi kok Ada Pajaknya
Redaktur : Tim Redaksi