Katanya Moratorium, Kok Ada 1.689 Visa TKI ke Saudi

Senin, 30 Januari 2017 – 06:47 WIB
TKI

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Tim Pengawas Tenaga Keja Indonesia (Timwas-TKI) DPR, Rieke Diah Pitaloka mengungkap terbitnya visa kerja sebagai cleaning service untuk 1.689 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan ke Arab Saudi, pada 2016.

Dia pun mengindikasikan pengiriman TKI unprosedural ini sebagai perdagangan orang.

BACA JUGA: Jenazah TKI Tenggelam Dipulangkan ke Indonesia

Sebab, sejak 4 Mei 2015, pemerintah telah menghentikan pemberangkatan TKI sektor domestik ke berbagai negara Timur Tengah.

Dari pengaduan yang diterimanya sejak Oktober 2016, pengiriman TKI yang diduga ilegal itu dilakukan sejumlah perusahaan penyalur yang bekerja sama dengan Team Time Co (TTCo), berpusat di Jeddah.

BACA JUGA: Seorang TKI Ilegal Dari Malaysia Ternyata Bawa Narkoba

Pada 25 Februari 2016, diterbitkan visa dari Jakarta, untuk 690 orang.

Kemudian, 2 Mei 2016 juga dikeluarkan visa untuk 999 orang lainnya.

BACA JUGA: Erlangga: Permasalahan TKI Ini Harus Segera Diatasi

Sehingga totalnya ada 1.689 visa yang diajukan pihak TTCo ke Kedutaan Saudi di Jakarta.

"Menurut informasi dari Saudi, pada 26 Januari 2016, pihak KJRI telah melakukan penggerebekan bekerja sama dengan kepolisian setempat. Saat ini KJRI sedang menunggu pembebasan 46 TKI yang ditahan untuk dimintai keterangan," ungkap Rieke kepada JPNN.com di Jakarta, Minggu (29/1).

Atas kasus ini, politikus PDI Perjuangan tersebut menyampaikan sejumlah rekomendasi politik.

Di antaranya mendukung pemerintah Indonesia untuk mendorong penuh KJRI Jeddah, membongkar indikasi perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI yang dilakukan TTco.

"Selamatkan, lindungi TKI korban indikasi perdagangan manusia, kembalikan ke keluarganya di Indonesia dengan selamat," ujar Rieke.

Kemudian, mendukung pemerintah menempuh langkah politik bekerja sama dengan Arab Saudi, untuk membongkar indikasi keterlibatan oknum di Jakarta, yang terindikasi mengeluarkan visa ilegal.

Berikutnya, dia mendesak dicabutnya izin Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terlibat dan memberi sanksi pidana, termasuk jika ada oknum pejabat yang terlibat di lini mana pun.

"Rasanya tidak mungkin ada pengiriman TKI jalur ilegal ke luar negeri sebanyak itu, jika tidak ada oknum di lembaga terkait yang terlibat," sebut Rieke, sembari menyatakan dukungan kepada Presiden Joko Widodo memberantas pungli dan mafia perdagangan TKI.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tewas Kapal TKI Ilegal Tenggelam Ditemukan Lagi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler