jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan PKS tidak boleh mengganti Fahri Hamzah karena adanya deal-deal politik dengan eksekutif.
"Pergantian pimpinan DPR seperti yang akan dilakukan PKS terhadap Fahri Hamzah tidak boleh dilakukan karena deal politik karena ingin bergabung dengan pemerintah misalnya. Pergantian pimpinan boleh saja dilakukan oleh parpol, sepanjang yang bersangkutan memang buruk kinerjanya atau melanggar hukum,” kata Asep, ketika dihubungi, Minggu (10/1).
BACA JUGA: Ini Anggota Kabinet yang Layak Jadi Korban Reshuffle versi Aktivis Petisi 28
Jika PKS seperti yang ditegaskan oleh Presiden PKS, Sohibul Iman akan berada di luar pemerintahan, maka secara teori, justru seharusnya PKS membutuhkan orang-orang seperti Fahri yang berani dan kritis terhadap pemerintah.
"Lah, kalau ditegaskan oleh Presiden PKS bahwa akan tetap konsisten berada di luar pemerintahan, rasanya jadi tidak masuk akal kok yang berani dan kritis terhadap pemerintah malah dievaluasi dan diganti. Kalau diganti, ini kan seperti menggambarkan bahwa Fahri membuat gerah pemerintah dan karena ada deal dengan penguasa untuk bergabung dalam pemerintahan," tegasnya.
BACA JUGA: Pidato di Rakernas, Mega Singgung Kontrak Freeport
Asep mengingatkan bahwa elit politik jangan hanya menggunakan kepentingan politik sesaat saja dan harus lebih memikirkan kepentingan penegakan hukum dan demokrasi.
"Tapi yah, susahnya partai di Indonesia ini, jangankan mengganti anggota DPR, mengganti menteri yang menjadi hak prerogratif presiden saja mereka ikut-ikutan merecoki kok," imbuhnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi jangan Pilih Menteri Uzur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Isyaratkan Dukung PDIP Hidupkan Lagi GBHN
Redaktur : Tim Redaksi