Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa

Senin, 30 Desember 2024 – 19:30 WIB
Katarina Bonggo berharap tersangka kasus pemalsuan akta autentik bisa segera diperiksa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Katarina Bonggo yang merupakan korban kasus pemalsuan akta autentik dan keterangan palsu berjuang sendiri melawan mantan mertuanya, Aky Jauwan dan mantan adik iparnya Eva.

Setelah berjuang di Mahkamah Agung (MA), terdakwa Aky Jauwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eva kini telah mendekam di tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan

Namun, perjuangan Katarina itu belum usai, dikarenakan satu orang tersangka yang tidak lain juga mantan adik iparnya Ernie Jauwan hingga kini belum juga diperiksa oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sesuai Surat Ketetapan Tersangka No S.Tap/675/XI/ RES.1.9/29023 Ditreskrimum pada 10 November 2023.

Katarina Bonggo berharap pihak penyidik bisa segera memeriksa Ernie Jauwan.

BACA JUGA: Kejaksaan Diminta Tahan Dua Tersangka Penipuan Akta Autentik

"Saya berharap, penyidik dari Jatanras bisa segera bawa pulang dan periksa Ernie Jauwan di Indonesia untuk diproses hukum," ujar Katarina Bonggo, Senin (30/12).

Pun diketahui, Ernie Jauwan juga terlibat dalam kasus pemalsuan data otentik. Namun, saat ditetapkan sebagai tersangka, Ernie yang kini sudah menjadi WN Autralia tidak datang untuk pemeriksaan.

BACA JUGA: Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal

Atas keterlibatan Ernie, Katarina sendiri sudah berkali-kali mempertanyakan ke penyidik. Adapun jawaban penyidik bahwa berkas ernie sudah menjadi satu dengan berkas Aky Jauwan dan Eva serta sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Menurut Katarina, berkas perkara atas nama Ernie Jauwan telah dinyatakan P-21 oleh penyidik jatanras. Tapi, saat hal ini dipertanyakan ke JPU, pihak JPU langsung membantahnya bahkan mereka tidak pernah menerima kiriman berkas atas nama tersangka Ernie Jauwan.

"Kapan diserahkannya dan kepada siapa berkas itu diserahkannya," ujar Katarina membacakan pesan WA JPU Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Tidak berhenti di situ saja, Katarina juga pernah mempertanyakan kembali kasusnya ke penyidik Subdit Jatanras dan jawabannya yang diterima beda lagi.

“Katanya sudah koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Australia dan tinggal menunggu jawaban dari pihak Kedutaan," ujarbya lagi.

Waktu dilakukan pengecekan ke Hubinter, berbeda lagi jawabannya. Hubinter menyatakan bahwa penyidik menginformasikan berkas Ernie sudah p21 sehingga menurut mereka sudah selesai.

“Atas kasus ini, saya berharap diberi keadilan mengingat sudah lima tahun saya berjuang sendiri,” kata Katarina.

Dia juga berharap dapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena sudah dua kali berkirim surat untuk meminta atensinya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim MA menyatakan, Aky Jauwan dan putrinya Biksuni Eva terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan keterangan palsu sebagaimana dilaporkan Katarina ke Polda Metro Jaya.

Hukuman penjara terhadap Aky Jauwan dan Eva tertuang dalam vonis Hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi serta Hakim Anggota Sutarjo dan Ainul Mardhiah melalui nomor putusan 1634K/ PID/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

Sebelumnya Aky Jauwan dan Eva sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun vonis bebas ayah dan putrinya ini dibatalkan MA dan akhirnya memvonis Aky dua tahun penjara dan satu tahun penjara terhadap Eva.

“Perjuangan saya selama lima tahun tidak sia-sia, akhirnya saya bisa mendapatkan keadilan, walau pun proses hukum atas Ernie sampai saat ini belum jelas kelanjutannya,” kata Katarina. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asdamindo Tegaskan Pemalsuan Air Galon Bemerek Dapat Terkena Sanksi, Hukumannya Berat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler