Kategori Peserta Honorer Kosong di Resume Pendaftaran PPPK 2023, Amankah? Simak Penjelasan BKN

Minggu, 08 Oktober 2023 – 15:41 WIB
Tampilan kategori peserta untuk honorer K2 teknis administrasi dan nakes begitu cetak tidak muncul warna merah. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Tampilan kategori peserta honorer kosong di resume pendaftaran PPPK 2023. 

Para pentolan honorer K2 teknis administrasi dan tenaga kesehatan (nakes) pun ribut, bahkan banyak yang menangis.

BACA JUGA: PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?

Mereka takut kalau saat seleksi PPPK dimulai, malah dijadikan pelamar umum.

Banyak juga yang bertanya-tanya, aman kah status honorernya jika kategori pesertanya kosong. 

BACA JUGA: Status Honorer K2 Hilang Saat Pendaftaran PPPK 2023, BKN Beri Info Penting

Mereka membandingkan dengan guru honorer yang kategori pesertanya tetap tercantum 

Misalnya, guru honorer K2, maka kategori peserta eks honorer K2.

BACA JUGA: Zaman SBY 870 Ribu Honorer Langsung jadi PNS, PP Turunan UU ASN 2023 Mulai Dibahas

Merespons hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan penjelasan.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, untuk hasil cetakan kartu peserta pascaresume memang tidak dimunculkan untuk honorer tenaga teknis administrasi dan nakes.

Kategori peserta itu hanya untuk guru dan disabilitas, sedangkan PPPK teknis serta nakes tidak dimunculkan.

"Pelamar khusus, yaitu honorer K2 dan tenaga non-ASN tidak usah khawatir. Mengapa tampilan kartu peserta tidak ada muncul kategori pesertanya, ya, karena memang tidak dimunculkan," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (8/10).

Dia menambahkan sepanjang yang bersangkutan sudah terkonfirmasi sebagai honorer K2, maka statusnya (tampilan warna merah) akan tersimpan. 

Jadi, kata Deputi Suharmen, honorer K2 yang sudah mendaftar sesuai prosedur tidak usah khawatir. Sebab, datanya sudah terekam di sistem SSCASN.

Lebih lanjut dikatakan honorer K2 akan tetap sebagai pelamar formasi Khusus dan tidak akan berubah menjadi formasi umum jika memenuhi 4 persyaratan.

Pertama, selama yang bersangkutan memilih jabatan pada formasi khusus. Kedua, sudah meng-input nomor registrasi eks honorer K2. 

Ketiga, masih bekerja (aktif) secara terus menerus di instansi yang bersangkutan lamar. Keempat, mempunyai bukti untuk dokumen registrasi honorer K2

"Untuk persyaratan nomor dua, selama yang bersangkutan sudah terkonfirmasi nomor registrasinya pada saat pendaftaran, maka status honorer K2-nya tidak akan hilang," terang Deputi Suharmen.

Jika yang bersangkutan tidak mengonfirmasi nomor registrasi honorer K2-nya, lanjut Suharmen, maka yang bersangkutan akan terdata sebagai non-ASN pada formasi khusus (bukan eks honorer K2).

Sebab, pada saat mau memilih jenis formasi pasti akan ada konfirmasi apakah yang bersangkutan eks honorer K2 atau bukan.

"Jika iya, maka akan ada pemeriksaan nomor registrasi, nama, tanggal lahir," ucapnya.

Dia menegaskan bila tidak melakukan konfirmasi registrasi honorer K2 dan langsung resume pendaftaran PPPK, maka sudah final. Yang bersangkutan tidak bisa mengulang lagi.

Oleh karena itu, Deputi Suharmen mengingatkan para honorer K2 untuk cermat sebelum melakukan resume. Sebab, jika tidak teliti risikonya hari pelamar umum.

"Risiko sendiri tidak cermat. Pada tahap registrasi, pasti akan ada konfirmasi, apakah honorer K2 atau tidak Kalau dijawab atau dipilih tidak, ya, itu  komsekuensi dari pilihannya," tegasnya.

Dia pun mengimbau bagi honorer yang belum melakukan resume, masih tersisa waktu hingga besok hari.

Deputi Suharmen kembali mengingatkan untuk cermat saat mengisi formulir pendaftaran agar tidak salah isi. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler