Kaukus Parlemen Desak Pemerintah Urusi TKI

Senin, 31 Agustus 2009 – 17:06 WIB
JAKARTA- Kaukus Parlemen untuk Ketenagakerjaan mendesak pemerintah Indonesia segera menyelesaikan berbagai masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini berada dalam penampungan di seluruh kedutaan RI di luar negeri.

"Sedikitnya sekitar 15 ribu TKI, mayoritas perempuan saat ini berada di berbagai penampungan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di banyak negaraMereka dalam satu tahun terakhir tidak memperoleh exit permit untuk kembali ke Indonesia dan harus hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di penampungan KBRI," kata Koordinator Kaukus Parlemen untuk Ketenagakerjaan, Eva Kusuma Sundara, di press room DPR, Senin (31/8).

Di KBRI Jordania misalnya, Eva yang juga Anggota Komisi III DPR mengungkap ada sekitar 550 lebih Tenaga Kerja Wanita (TKW), delapan diantara mereka hidup bersama bayi-bayi dalam ruang yang sangat tidak memadai dan sangat memprihatinkan

BACA JUGA: SBY Diminta Segera Ajukan Pengganti Antasari

Sebagian adalah korban penyiksaan, perkosaan, pelecehan dan gaji yang tidak dibayar.

Dijelaskan Eva, hulu persoalan TKI khususnya TKW di luar negeri bersumber dari dalam negeri antara lain proses pengirimannya tidak transparan dan diperparah lagi oleh pemahaman pemerintah yang hanya mempersepsi TKI dari sisi logika komoditisasi.

Selain mendesak untuk mengurus proses pemulangan para TKI, Anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjusungkana dalam kesempatan yang sama juga menyesalkan telah terjadinya penyanderaan terhadap 550 TKI yang dilakukan oleh Pemerintah Yordania dengan alasan para TKI tersebut tidak memenuhi persyarakatan yang disepakati, seperti batas usia, keterampilan yang kurang memadai dan keterbatasan dalam berkomunikasi.

"Mereka disandera dengan tuntutan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirim mereka harus melakukan penggantian terhadap para TKI yang mereka nilai tidak memenuhi syarat
Padahal pihak yang mestinya paling bertanggung jawab adalah PJTKI Jordania," kata Nursyahbani Katjusungkana.

Khusus untuk Malaysia, Nursyahbani Katjusungkana juga mendesak pemerintah untuk meminta penjelasan kepada pemerintah Malaysia tentang berbagai kasus yang menimpa TKI yang mengalami penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian Diraja Malaysia dan mengusut setiap kekerasan yang dilakukan oleh aparat pemerintah Malaysia maupun oleh para pengguna jasa TKI.

"Terkait dengan upaya tersebut diatas, pemerintah harus segera menyelesaikan revisi MoU dengan pihak pemerintah Malaysia dengan menegaskan seemua hak dan perlindungan yang seharusnya diperoleh oleh TKI yang bekerja di Malaysia berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam Konvensi Internasional maupun perlindungan selaku warga negara Indonesia," ujar Nursyahbani Katjusungkana

BACA JUGA: 7 Tahun Buron, Kapolri Tetap Optimis Tangkap Noordin

BACA JUGA: Bulog Siap Bangun 60 Gudang Beras

(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usia Hakim Tipikor Minimal 40 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler