Usia Hakim Tipikor Minimal 40 Tahun

Panja Masih Sisakan Ratusan DIM

Senin, 31 Agustus 2009 – 15:26 WIB

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Nursyahbani Katjusungkana menilai kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Korupsi belum maksimalHal tersebut dilihat dari kemampuan Panja dalam membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

BACA JUGA: Raskin Berganti Nama Jadi Rasdi

"Hingga saat ini pembahasan baru sampai pada DIM 94-95, padahal DIMnya ratusan ," kata Nursyahbani Katjusungkana, di DPR Jakarta Senin (31/8).

Aktifis pembela kaum perempuan ini menyebut keseluruhan DIM dalam RUU Pengadilan Tipikor sebanyak 219
Menurutnya, hasil pembahasan saat ini memang masih jauh dari harapkan bersama

BACA JUGA: Seminggu Ditahan, Jibril Positif Tersangka

Namun demikian, lanjutnya, panja masih terus bekerja hingga sampai hari ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada beberapa hal krusial dalam pembahasan RUU Pengadilan Korupsi, misalnya soal komposisi hakim ad hoc dan tempat-tempat pengadilan yang bisa dijadikan lokasi untuk menyelesaikan kasus korupsi
Begitu juga soal judul RUU Tipikor, belum selesai, karena belum ada kesepakatan diantara fraksi-fraksi.

"Beberapa masalah diatas adalah tiga masalah (Komposisi hakim ad hoc, tempat pengadilan, dan judul RUU) dari delapan masalah krusial yang masih sulit dicari solusinya," tegas Nursyahbani Katjusungkana, yang juga Anggota Komisi III DPR itu.

Sementara itu, Anggota Panja RUU Tipikor dari F-PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa Panja mulai memasuki pembahasan mengenai kriteria Hakim Ad Hoc, baik untuk tingkat pertama, banding dan Mahkamah Agung

BACA JUGA: Pemudik Diperkirakan 16 Juta Orang

Hingga saat ini, Panja menyepakati dua kriteria hakim, diantaranya mengenai batas usia minimal dan pendidikan"Panja sepakat batasan usia minimal Hakim Ad Hoc 40 tahun untuk tingkatan pengadilan tinggi dan banding, serta di MA minimal 50 tahun," sebutnya.

Untuk batas minimal pendidikaan, hakim ad hoc minimal sarjana hukum atau sarjana dari disiplin ilmu lainnya yang mempunyai pengalaman dalam dunia peradilan atau bidang hukum"Untuk tingkatan pengadilan pertama dan banding minimal berpengalaman 15 tahunSedangkan di tingkatan MA 20 tahun," ujarnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikuasai Swasta, Bulog tak Berdaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler