jpnn.com - JAKARTA - Saat honorer K2 melakukan aksi demo besar-besaran di depan Istana Negara, Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga didemo masyarakat penyandang disabilitas yang bermaksud menyampaikan aspirasinya, Rabu (10/2). Mereka menuntut agar pemerintah membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 100 orang, tidak langsung masuk, tetapi ingin berorasi di jalan di depan kantor KemenPAN-RB. Namun, pimpinan KemenPAN-RB telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membawa mereka masuk ke ruang serbaguna yang sudah disiapkan untuk menerima masyarakat penyandang disabilitas ini. Akhirnya, mereka masuk melalui pintu utama menuju ruang serbaguna.
BACA JUGA: Ribuan Honorer K2 Tetap Bertahan, Tuntutan Hanya Satu
Mengawali dialog, Staf Khusus MenPAN-RB Bidang Komunikasi, Sosial dan Politik M. Fariza Y Irawady mengatakan, jajaran KemenPAN-RB telah diperintahkan oleh menteri untuk menerima dan melayani pengunjuk rasa ini dengan sebaik-baiknya.
"Secara khusus Pak Menteri memerintahkan kami agar menerima bapak dan ibu di ruang Serbaguna ini. Karena kami ingin melayani bapak dan ibu, daripada bapak dan ibu melakukan aksi di luar, alangkah baiknya kita melakukan audiensi di ruang ini saja," ujarnya.
BACA JUGA: Malam Ini Honorer K2 Tidur di Bus dan Masjid
Audiensi diawali dengan penjelasan Staf Khusus MenPAN-RB Sri Rachma Chandrawati mengatakan, MenPAN-RB sangat concern terhadap nasib masyarakat penyandang disabilitas. Tetapi saat ini Menteri Yuddy masih melaksanakan tugas kenegaraan.
"Pak Menteri bukannya tidak mau menerima, tetapi beliau sedang tidak berada di kantor karena ada tugas negara,” ujar Rachma sembari menambahkan aspirasi tersebut akan disampaikan kepada MenPAN-RB.
BACA JUGA: Misteri Terpisahnya Parasut dan Badan Pilot Super Tucano yang Tewas
Perwakilan masyarakat penyandang disabilitas Ariani Soekanwo mendesak agar pemerintah membentuk KND yang digagas dalam RUU Disabilitas. Menurutnya, KND mempunyai peran mendasar untuk mengontrol pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas.
KND juga berfungsi untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada pemerintah dan swasta dalam melaksanakan program-program yang terkait disabilitas secara efektif.
Ariani menambahkan, pihaknya juga mendesak agar kuota satu persen aparatur sipil negara bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Disabilitas dapat ditingkatkan menjadi dua persen. “Quota dua persen merupakanaffirmative action, sebagai bentuk perlindungan lebih negara terhadap penyandang disabilitas," tandas Ariani. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menimpa Rumah, Pesawat Super Tucano Seperti Ngebor
Redaktur : Tim Redaksi