Kaum Muda Setuju Pengedar Narkoba Dihukum Mati

Hasil Survei Api Perubahan

Rabu, 30 Januari 2013 – 14:50 WIB
JAKARTA - Kaum muda merespon baik ancaman hukuman mati terhadap para pengedar narkoba. Setidaknya hal ini tercermin dalam hasil survei yang dilakukan Aliansi Pemuda Indonesia untuk Perubahan (API-Perubahan) akhir tahun lalu.

Dalam survei tersebut disebutkan, sebanyak 58,8 persen responden setuju dengan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Lalu yang tidak setuju 31,0 persen dan yang tidak menjawab sebanyak 10,2 persen.

"Survei ini memang kami lakukan November tahun lalu, tapi masih relevan untuk dijadikan bahan pengambilan kebijakan," kata Ketua Umum API Perubahan, Salman Dianda Anwar di Jakarta, Rabu (30/1).

Survei tersebut dilakukan pada periode 5-15 November 2012 itu menggunakan metode wawancara melalui telepon secara acak (telepolling) dengan responden berjumlah 450 kaum muda berusia 17–45 tahun. Jajak pendapat dilakukan di 10 kota besar Indonesia, yaitu Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surbaya, Denpasar, Pontianak, Makassar dan Manado.

Penegak hukum harus bisa memberikan efek jera kepada pengedar. Sebab pemakai hanyalah korban yang perlu dibina oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"BNN juga harus bekerja lebih profesional lagi, menangkap target tapi tidak terbukti perlu jadi  pelajaran. BNN dan penegak hukum lainnya justru harus membongkar dan memberantas pada akar masalahnya yakni produsen/pemasok dan pengedar besarnya," tegas Salman.

Alumnus Universitas Gajah Mada ini menambahkan, artis hanyalah salah satu bagian dari pengguna narkoba. Menurutnya, tidak elok juga jika menggeneralisasi artis merupakan pengguna narkoba yang kemudian dijadikan musuh masyarakat.

"Tapi persoalan narkoba tidak bisa ditimpakan kepada Raffi semata. Artis juga berperan di masyatakat. Seperti di parlemen banyak selebritis yang punya reputasi bagus. Sebut saja  Nurul Arifin dan Rieka Dyah Pitaloka," terang Salman.(abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Didesak Lepaskan Raffi Ahmad

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler