jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar konsolidasi antarpelaku koperasi Indonesia.
Konsolidasi dilakukan dalam rangka mengawal regulasi perkoperasian di Indonesia yaitu Draf Rancangan Undang-Undanng (RUU) Perkoperasian yang nantinya akan diusulkan oleh Forkopi ke pemerintah dan DPR.
BACA JUGA: Waspada! Judi Online Membahayakan Perekonomian Nasional
Konsolidasi Forkopi mengusung tema "Mengawal Regulasi untuk Kebangkitan Koperasi Sebagai Amanat Konstitusi."
Konsolidasi Forkopi digelar selama dua hari, 9-10 Juli 2024 bertempat di Tambi Resort, Wonosobo, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Terungkap, Motif Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
Bertindak sebagai tuan rumah konsolidasi Forkopi, yaitu Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Koordinator Daerah Wonosobo.
Ketua Panitia konsolidasi Forkopi Kartiko Adi Wibowo mengungkapkan latar belakang dilaksanakannya konsolidasi Forkopi dengan tema besar mengawal RUU Perkoperasin.
BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap
Menurut Kartiko, kondisi saat ini terjadi kemandegan proses pembahasan RUU perkoperasian.
Sebab, untuk mengawal RUU Perkoperasian Forkopi menggelar konsolidasi dengan menyusun Draf RUU Perkoperasian.
“Konsolidasi dilakukan oleh Forkopi ini dilatarbelakangi dengan adanya kemandegan proses pembahasan RUU Perkoperasian. Surpres untuk RUU perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR, namun hingga saat ini belum ada pembahasan,” ujar Kartiko saat di jumpai di lokasi kegiatan, Rabu (10/07/2024).
Lebih lanjut, Kartiko mengatakan Undang-Undang yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah diundangkan selama 32 tahun yang lalu.
Menurut dia, banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi.
“Banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi,” ungkap Kartiko.
Kartiko menambahkan dalam kegiatan konsolidasi dilakukan pembahasan dan pengayaan berbagai probelmatika terkait perkoperasian dan kemudian juga di bahas pasal-per pasal usulan RUU Perkoperasian Forkopi.
"Konsolidasi Forkopi nantinya, peserta akan menyampaikan problematika yang dihadapi oleh masing-masing elemen terkait dengan penerapan regulasi di masing-masing Koperasi.
Setelah itu, peserta akan membahas pasal per pasal RUU yang akan menjadi usulan resmi Draft RUU dari Forkopi,” kata Kartiko saat menjelaskan agenda kegiatan konsolidasi Forkopi.
Forkopi berharap melalui pembahasan Draf RUU Perkoperasian dapat memperkuat koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
“Dengan usulan Draf RUU yang telah dirumuskan dengan menampung aspirasi gerakan Koperasi maka diharapkan Draf RUU tersebut benar-benar dapat memperkuat Koperasi dan memberikan kemanfaatan bagi anggota koperasi secara khusus dan masyarakat pada umumnya," ungkap Kartiko.
Bergantung Tanggung Jawab Penggerak Koperasi
Ketua Umum PBMT Indonesia Mursida Rambe mengutip dalil al Qur'an surat Ar-Ra’d ayat 11 yang artinya "Sesunguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah nasib mereka sendiri."
Atas dasar dalil tersebut kemudian Mursida Rambe mengungkapkan keberhasilan gerakan koperasi bergantung pada tanggung jawab para penggerak koperasi dan juga harus didukung oleh regulasi yang tepat untuk gerakan koperasi.
“Jika kita menginginkan keberhasilan gerakan koperasi, maka itu merupakan tanggung jawab kita sendiri. Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yang tidak pas, ibaratnya kita memakai baju atau regulasi milik orang lain. Maka sudah seharusnya kita menyiapkan regulasi yang paling tepat bagi gerakan koperasi,” ujar Mursida Rambe.
Sementara itu, Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid menyampaikan regulasi koperasi masih banyak yang belum bisa memberikan penguatan pada koperasi.
Oleh karena itu, menurutnya diperlukan regulasi yang benar-benar bisa mendorong Koperasi menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain.
“Forkopi harus menyiapkan draft RUU Perkopoerasian yang benar-benar lahir dari gerakan Koperasi Indonesia,” ujar Andy.
Selain itu, Andy juga berharap ke depan perlu memikirkan legalitas Forkopi agar Forkopi bisa lebih luas memberikan perlindungan dan advokasi bagi kepentingan Koperasi anggota Forkopi.
Forkopi masih terus melakukan konsolidasi dengan agenda pembahasan pasal-pasal dalam RUU Perkoperasian.
Hadir dalam konsolidasi Forkopi sebanyak 32 peserta yang mewakili Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan Koperasi Anggota). Mereka merupakan elemen dari Forkopi.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari