jpnn.com, PALEMBANG - Polisi membeberkan motif bos distro, Antoni (33) membunuh pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (25) di Palembang.
Adapun motif pelaku karena kecewa dan sakit hati akibat bunga pinjaman yang begitu besar, utang semula Rp 5 juta berbunga hingga Rp 24 juta.
BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap
Motif pembunuhan tersebut terungkap setelah kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan di Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, Antoni (33), warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
BACA JUGA: Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Begini Modusnya
Tersangka lainnya yakni Pongki Saputra (24), warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Sementara itu, satu pelaku atas nama Kelvin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Lihat, Begini Rumah Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang
"Jadi, pelaku ini sakit hati dan kecewa lantaran utang pinjaman yang berbunga begitu besar," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (1/7/2024).
Harry mengatakan, pada saat kejadian terjadi perdebatan kedua pihak hingga berakhir dengan pembunuhan.
Menurutnya, kasus ini tidak menutup kemungkinan merupakan pembununan berencana.
"Ini sesuai dengan pemberkasan dari ketengan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada yakni, 1 buah kunci pas 60 cm, 1 karung semen, 2 karung beras merek belida, 1 buah sekop, 2 kursi plastik kecil, handphone milik korban, sepeda motor Honda Vario 125 nopol BG 3091 AEK yang telah dijual tersangka Pongki ke Empat Lawang seharga Rp 9,8 juta, dan tali seling untuk menjerat leher korban," jelas Harryo.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa sepeda motor yang sebelumnya dijual oleh tersangka Pongki ke Empat Lawang.
Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk mengongkosi Pongki melarikan diri ke Batam.
Aparat juga mengamankan barang bukti handphone korban yang hilang diambil tersangka serta uang milik korban sebesar Rp 32 juta yang telah habis digunakan para tersangka.
"Uang ini sebagian dibagi para tersangka, tersangka Pongki dan Kelvin masing-masing mendapat Rp 1,5 juta, sisanya digunakan tersangka Antoni untuk membayar utangnya di tempat lain dan sebagian digunakan untuk kebutuhan selama menghilangkan diri di Kota Padang," bebernya.
Harryo menerangkan bahwa satu hari sebelum kejadian, Jumat (7/6/2024), pelaku Anton menghubungi tersangka Kelvin untuk membantu aksi pembunuhan.
"Setelah itu, tersangka Kelvin menghubungi teman satu kosannya, Pongki Saputra, lalu pada Sabtu, 8 Juni 2024 keduanya datang ke distro dan melakukan aksi keji tersebut," tutup Harryo.
Atas ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati