Kawal Eksekusi Lahan KBN, Polres Jakarta Utara Dapat Acungan Jempol

Jumat, 23 Desember 2016 – 20:31 WIB
Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Awal Chairuddin (tengah) dan Kasat Serse Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman (paling kiri), saat eksekusi lahan di Cilincing, Jakarta Utara. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi tanah milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero, di Jalan Palembang Marunda Zona C-03, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (22/12) kemarin mendapat apresiasi.

Menurut praktisi hukum M Zakir Rasyidin, eksekusi yang dikawal Polres Metro Jakarta Utara itu sudah dengan cara-cara persuasif.

BACA JUGA: Mohon Maaf..Transjakarta Hentikan Layani Rute Cibubur Junction

“Saya mengacungkan jempol melihat cara-cara persuasif yang diambil Polres Jakarta Utara dalam mengawal eksekusi lahan. Itu patut diapresiasi," ujar Zakir, Jumat (23/12).

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, eksekusi dilakukan dengan cara yang tepat, prosesnya pun berjalan kondusif. 

BACA JUGA: Biasa Pegang Pacul, Honorer K2 di Jakarta Resah Harus Tes Lagi

“Itu yang kami harapkan. Semoga aparat Polres Jakarta Utara bisa menerapkan cara seperti ini dalam kasus-kasus serupa dilingkup wilayah Jakarta Utara,” katanya.

Sementara Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Awal Chairuddin menjelaskan, lahan yang dimenangkan PT KBN Persero lewat putusan kasasi Mahkamah Agung sebelumnya gagal dieksekusi pada 26 Oktober lalu.

BACA JUGA: Banser Bersurat ke Polda Metro Jaya Soal Natal, Isinya...

“Ada penolakan 400 massa yang mengatasnamakan karyawan PT MIT, waktu itu tidak melibatkan Polres Jakarta Utara,” ucap Kapolres didampingi Kasat Serse Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman.

Menurut Kapolres, pengawalan eksekusi tanah seluas seluas 84.130 meter pada Kamis (22/12) itu melibatkan aparat kepolisian gabungan Polres Jakarta Utara dan BKO Polda Metro Jaya serta personel Tim Reaksi Cepat Polres Jakarta Utara yang baru saja dibentuk.

Sebelumnya, tim eksekusi dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara meminta pihak PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk mengosongkan lahan yang dimenangkan PT KBN, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Eksekusi lahan oleh panitera PN Jakarta Utara didasarkan pada surat penetapan eksekusi nomor 16/Eks/2014/PN.Jkt.Ut junto Nomor 314/Pdt.G/2010/N.Jkt.Ut junto Nomor 481/PDT/2011/PTDKI junto Nomor 2570 K/Pdt/2012 junto Nomor 116 PK/Pdt 2016. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencakar Aiptu Sutisna Itu Akhirnya Bisa Bernafas Lega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler