jpnn.com - JAKARTA - Tuntutan pesangon yang dilakukan pensiunan BRI kini menemui titik terang. Manajemen BRI dan pensiunan sudah menandatangani nota kesepakatan bersama. Untuk merealisasikan kesepakatan ini, dibutuhkan komitmen yang kuat. Kemenakertrans yang merupakan perwakilan dari pemerintah harus pro aktif mengawal pelaksanaannya.
Pernyataan ini disampaikan pengamat hukum perburuhan Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan ketika menanggapi kesepatakan pensiunan dengan manajemen BRI yang dimediasi Kemenakertrans. Kata dia, mediasi bipartit yang menciptakan jalan ke luar yang bersifat mengikat kedua pihak.
BACA JUGA: PDIP: LCGC = Lu Cair, Gua Cair
“Kesepakatan yang dibuat setelah melalui mediasi itu merupakan langkah progresif. Ini satu kemajuan penting dalam penyelesaian sengketa ini. Tinggal bagaimana implementasi dari hasil kesepakatan itu harus diawasi oleh Kemenakertrans," ujar Hadi Subhan kepada wartawan, Kamis (26/9).
Subhan menjelaskan, kesepakatan ini langkah yang tepat ketimbang harus menempuh jalur hukum.
"Kalau penyelesaiannya ke jalur hukum, kedua belah pihak sama-sama rugi, karena harus ke pengadilan yang menangani perselisihan hubungan industrial. Maka akan rugi waktu, rugi biaya. mereka rugi semua. Itu bisa lama dan nggak akan kunjung ada kepastian,” katanya.
BACA JUGA: IBC Sesalkan Pemerintah yang Rajin Impor Gandum
Kesepakatan itu berisi empat point yang intinya menyatakan bahwa pihak Manajemen Bank BRI bersedia membayarkan pesangon kepada para pensiunan itu sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003. Pada poin lainnya disebutkan juga bahwa dalam pelaksanaannya melibatkan pihak Kemenakertrans untuk memberikan petunjuk pelaksaan, sehingga implementasi dari kesepakatan itu tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Walaupun terdiri dari beberapa butir, lanjut Hadi, nota kesepakatan yang dibuat itu merupakan kesatuan yang integral. Pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara parsial. Hal inilah yang patut dipahami oleh pihak pekerja yang mengajukan tuntutan itu.
BACA JUGA: Harapkan Indonesia Tak Terjerumus APEC
“Implementasinya harus secara integral, karena kesepakatan kedua belah pihak kan kesepakatan satu paket, tidak parsial. Memang saya melihat titik yang paling krusial dalam kasus itu adalah sengketa soal perhitungan yang berbeda-beda antara pensiunan dan manajemen BRI. Tapi kalau sudah ada hasil berupa 4 poin kesepakatan, maka harus dilaksanakan semuanya. Karena itu, kedua pihak harus sama-sama menghormati keseluruhan isi kesepakatan yang mereka buat,” tegasnya.
Lebih lanjut Hadi menyatakan, Kemenakertrans harus aktif terlibat bilamana pihak manajemen perusahaan sudah meminta dikeluarkannya petunjuk pelaksanaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam nota kesepakatan.
“Kemenakertrans pusat bukan hanya perlu mengawal, tapi wajib mengawal pelaksanaan isi 4 kesepakatan tersebut. Karena BRI kan lintas daerah di Indonesia. Subyek hukum BRI itu ada di pusat. Maka Kemenakertrans di pusatlah yang harus mengawal secara konsekuen pelaksanaan MoU itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Mennakertrans, Dita Indah Sari menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai oleh oleh kedua belah pihak. Dengan demikian secara bipartit sebetulnya masalah yang dikeluhkan pensiunan itu sudah mendapat jalan keluar.
“Kami selaku pemerintah memang sudah berkewajiban untuk memediasi. Tentu setelah melalui tahapan-tahapan permintaan di tingkat Disnaker. Jika kedua belah pihak sudah buntu dalam penyelesaiannya, kami wajib menengahi dengan koridor yang digariskan peraturan perundang-undangan," ucapnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Tegaskan Tak Ada Mark Up Dalam Perhitungan Subsidi Listrik
Redaktur : Tim Redaksi