Kawal Penyaluran KUR TKI

Selasa, 20 Oktober 2015 – 09:48 WIB
Ilustrasi. FOTO: JPG

jpnn.com - JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan lima bank yakni, Bank Mandiri, BNI, BRI, BBI Maybank dan Sinarmas. Tujuan kerjasama itu adalah dalam rangka penyaluran KUR kepada TKI.

Dari total dana KUR TKI sebesar Rp 1 triliun, untuk Bank Mandiri menyalurkan Rp 200 miliar, BNI Rp 200 miliar dan kedua bank swasta masing-masing Rp 200 miliar.

BACA JUGA: Ini Pesan Marsekal agar Pasukan Elit TNI AU Tetap Mengukir Prestasi Terbaik

Ketiga bank BUMN itu ditunjuk pemerintah karena dinilai memiliki akses ke kantong-kantong TKI di luar negeri. Sedangkan Bank Sinarmas mempunyai akses ke Taiwan dan BII Maybank ke Malaysia.

“Pemberlakuan bunga KUR dari 22 persen menjadi 12 persen mulai 1 Juli 2015, bisa mengurangi beban yang selama ini ditanggung TKI,” kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. 

BACA JUGA: Mendagri Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

"Maklum para tenaga kerja yang sulit memperoleh akses perbankan itu terpaksa meminjam dari rentenir dengan bunga 33 persen flat setahun. Dengan bunga baru yakni 12 persen efektif, setara 7 persen flat,  maka akan sangat membantu TKI. Beban akan berkurang sekitar Rp 2 juta per TKI," ujarnya.

Dia menambahkan, KUR akan dialokasikan kepada 75 ribu debitur serta juga dimanfaatkan untuk biaya pelatihan dan perjalanan.

BACA JUGA: Buka Rekening Sumbangan, PDIP Harus Budayakan Sikap Transparan

Nusron Wahid menambahkan, biaya angsuran KUR dan remitansi dimasukkan kedalam komponen bunga hingga tak ada biaya tambahan bagi TKI. 

Angsuran pinjaman TKI akan didebet dari rekening TKI karena gaji dari majikan juga dimasukkan dalam rekening TKI tersebut.

Menurut data BNP2TKI, biaya penempatan TKI berbed-beda. Biaya TKI untuk penempatan di Hongkong mencapai Rp 14 juta, Taiwan Rp 17 juta, dan Singapura Rp 30 juta. 

Biasanya, lanjut Nusron, TKI melunasinya dalam waktu enam hingga sembilan bulan. Dengan sukubunga KUR yang baru, maka beban bunga yang ditanggung TKI untuk penempatan HongKong turun dari sekitar Rp 4 juta menjadi Rp 1,2 hingga Rp1,3 juta.

Nusron minta kepada PPTKIS bersama agency untuk terus menerus memantau majikan dan TKI di negara penempatan, hingga kontrak kerja selesai. Pemantauan ini juga sangat efektif bila terjadi sesuatu yang berkaitan dengan majikan dan TKI. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Genap Setahun Hari Ini, Ada Reshuffle Kedua?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler