Kawal Pilkada 2012, Bawaslu Disodori Pakta Integritas

Senin, 30 April 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menandatangani pakta integritas yang disodorkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pakta integritas itu berisi pernyataan janji kepada rakyat Indonesia agar Bawaslu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban selama Pemilukada tahun 2012.

Naskah pakta integritas diserahkan langsung ke kantor Bawaslu Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat oleh Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis. Koalisi terdiri dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Komite Pemilih Indonesia (TePi).
 
Perwakilan koalisi diterima oleh anggota Bawaslu, Daniel Zuchron. Dalam kesempatan itu Daniel mengapresiasi disodorkannya pakta integritas sebagai kepedulian terhadap kinerja Bawaslu.
 
"Kita menyambut baik. Ada orang yang mau datang dan punya perhatian atas institusi pemilu. Itu kan untuk kualitas ya, partisipasi kan secara umum mengkhawatirkan juga. Apakah ada partisipasi ataukah hanya mobilisasi," ujar Daniel saat menerima kunjungan perwakilan koalisi LSM di kantor Bawaslu, Senin (30/4).
 
Sayangnya, pakta integritas tidak bisa langsung ditandatangani oleh Bawaslu  karena sebagian anggotanya sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Ketua Bawaslu, Muhammad diketahui sedang berada di Makassar. Sedangkan  anggota Bawaslu, Nasrullah menghadiri acara dengan KPU Kota Tangerang.

Daniel pun menjanjikan naskah pakta integritas akan segera ditandatangani paling lambat dalam kurun waktu satu bulan. "Kegiatan Pemilu kan sebentar lagi. Kita gak ada waktu lagi. Mungkin minggu ini, atau satu bulan ya. Karena kan KPU dan Bawaslu baru dilantik dua minggu yang lalu. Ya satu bulan lah, mudah-mudahan normal," ujar Daniel.
 
Dalam pakta integritas dari LSM itu itu terdapat sembilan poin yang harus dipatuhi oleh Bawaslu. Pertama, Bawaslu harus menjamin penyelenggaraan pemilu berasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, agar Bawaslu mengawasi penyelenggaraaan pemilu berdasarkan peraturan perungan-undangan yang berlaku dengan selalu menegakkan prinsip-prinsip mandiri, independen, memegang teguh sumpah atau janji dam etika jabatan.
 
Poin ketiga, menjamin implementasi prinsip indepenndensi, kemandirian, keadilan. Ke empat, menjamin penerapan prinsip keterbukaan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Keempat, penerapan prinsip keterbukaan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Kelima, menjamin sikap profesional penyelenggara pemilu. Keenam, tidak akan melakukan dan mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
 
Ketujuh, agar Bawaslu dapat bekerjasama dengan semua pihak, khususnya dengan sesama penyelenggara pemilu. Kedelapan, agar Bawaslu dengan sungguh-sungguh mencegah terjadinya pelanggaran pemilu baik oleh peserta, simpatisan masyarakat atau penyelenggara pemilu sendiri dan penindakan dengan tegas, pantas dan menjerakan.

Terakhir, Bawaslu harus bersungguh-sungguh dalam menindaklanjuti segala bentuk temuan atau laporan masyarakat berkenaan dengan penyelenggaran pemilu.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Bentuk Tim Investigasi Penembakan 3 TKI di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler