Kawanan Bajak Laut Perompak Kapal Nelayan di Jambi Akhirnya Ditangkap Polisi

Rabu, 14 September 2022 – 19:20 WIB
Perompak atau bajak laut ditangkap di Kecamatan Kuala Jambi, sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat (9/9) lalu. Foto: Jambi Ekspres

jpnn.com, MUARASABAK - Tim gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjabtim di Kecamatan Kuala Jambi berhasil menangkap kawanan perompak alias bajak laut pada Jumat (9/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun pelaku yang ditangkap sebanyak 6 orang, 5 pelaku diantaranya yang melakukan perompakan di laut atas nama Samsudin alias Acok, 49, Mariono alias Yoyon, 42, Hasanuddin alias Hasan, 26, Badi, 31, dan Jon, 24.

BACA JUGA: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya

Sedangkan 1 pelaku lagi atas nama Rosneng alias Neng, 41, berperan sebagai penadah hasil perompakan.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi, Kombes Michael Mumbunan didampingi Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Muh. Ichsan Usman dan para Kasat mengatakan, bahwa keenam pelaku merupakan warga masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Kuala Jambi.

BACA JUGA: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata

"Keenam pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan laporan nelayan Nipah Panjang yang beberapa waktu lalu dibajak oleh perompak di perairan depan Kuala Lambur Luar Kecamatan Muara Sabak Timur," kata Kombes Michael di Pos Polairud Polres Tanjabtim di Kecamatan Muara Sabak Timur, dikutip dari Jambi Ekspres, Selasa (14/9) siang.

AKBP Andi pada kesempatan itu juga memberikan keterangan, bahwa semua barang bukti milik pelaku seperti 3 unit pompong dan barang rampasan milik korban telah diamankan oleh pihaknya.

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya

Selanjutnya, keenam pelaku dikenakan pasal yang berbeda.

"Untuk kelima pelaku perompak dikenakan Pasal 439 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," terangnya.

BACA JUGA: Fakta Kasus Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Tak Disangka, Silakan Baca

"Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," sambungnya.(lan/JE)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler