Kawanan Bandit yang Kerap Beraksi di Bireuen Sudah Ditangkap, Satu Pelaku Ternyata

Selasa, 23 Agustus 2022 – 19:39 WIB
Polres Bireuen merilis penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan di Mapolres Bireuen.. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang selama ini beraksi di daerah tersebut.

Petugas juga berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi penjambretan tersebut.

BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan dari lima terduga pelaku tersebut, seorang di antaranya masih di bawah umur.

"Penangkapan para terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima Polres Bireuen," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Selasa.

BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kelima terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial RD (18), MS (19), SS (21), AQ (22), dan seorang masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur tersebut tidak ditangkap, tetapi diantar orang tuanya ke Polres Bireuen.

"Sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap saat sedang di rumah orang tuanya. Uang hasil mencuri tersebut dipakai para pelaku untuk beli narkoba," kata Kombes Winardy.

BACA JUGA: Pembunuh Mbak Santi Terungkap, Tak Disangka, Pelaku Punya Kebiasaan Buruk, Alamak

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan kebanyakan korban merupakan pengendara sepeda motor yang memegang telepon genggam. Sasarannya rata-rata remaja dan perempuan.

Para terduga pelaku, kata Kombes Winardy, dalam menjalankan aksinya memantau terlebih dahulu para korbannya. Begitu lengah, pelaku langsung merampas telepon genggam korban.

Saat beraksi, pelaku memantau target yang dominan remaja dan perempuan yang memegang telepon genggam saat berkendara. Begitu korban lengah langsung dirampas dan kabur, kata Kombes Winardy.

BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah

"Adapun barang bukti yakni tiga unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam. Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler