Kawanan Maling Diamankan Saat Bawa Hasil Curian

Minggu, 07 Oktober 2012 – 01:31 WIB
MEDAN - Polsekta Medan Timur meringkus tiga pelaku pencurian besi di kawasan Jalan Pinus Raya Cemara, Sabtu (6/10) pukul 04.30 WIB. Tiga tersangka pencuri yang diringkus yakni Irvan Syahputra (24), M Rifki (21) dan M Zuhari Ramadhan (17).

Ketiga tersangka diamankan petugas setelah kedapatan mencuri 5 batang besi tiang, behel linggis dan sebuah gancu darisebuah rumah yang sedang dibangun milik Lasimin (38), di Jalan Madio Santoso Gang Baru, Medan Timur. Dari Informasi yang dihimpun di Mapolsek Medan Timur diketahui bahwa kejadian ini berawal saat penjaga malam bangunan tersebut Heri Winarto (36), sedang keluar untuk membeli rokok. Ketiga tersangka yang sebelumnya telah mempunyai rencana untuk mengambil besi bangunan tersebut langsung memanfaatkan kosongnya penjaga dibangunan tersebut untuk masuk melalui pintu samping.

Rifki dan Zuhari masuk ke dalam untuk mengambil besi, sementara itu Irvan menunggu di atas becak bermotor (betor) yang dibawa ketiga tersangka untuk mengangkut barang curian tersebut. Setelah berhasil mengeluarkan barang curiannya, ketiga tersangka ini berencana membawa barang curiannya ke kawasan Jalan Cemara.

Saat Heri kembali, ia melihat 5 batang besi senilai Rp1 juta, telah raib dari lokasi bangunan yang dijaganya. Heri pun melaporkan kejadian ini ke Polsekta Medan Timur.

Petuga bertindak cekatan. Ketiga pencuri yang tengah membawa hasil curian, berpapasan dengan petugas Patroli Polsek Medan Timur di kawasan Jalan Pinus Raya Dikawasan Cemara. Polisi yang curiga langsung menghentikan ketiganya, saat diinterogasi ketiganya tak dapat membuktikan kalau mereka pemilik besi tersebut. Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti 5 batang besi, dan satu unit becak bermotor BK 4327 HK diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Medan Timur, ketiga tersangka ini mengaku nekad mencuri besi tersebut karena tak punya uang untuk membeli makanan. "Uangnya untuk beli makanan karena lagi butuh uang untuk makan," ujar Irvan.

Sementara  Zuhari mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian ini. "Baru sekali ini saya mencuri dan itu pun karena diajak dan kepepet butuh uang," jelasnya.

Kapolsekta Medan Timur, Kompol Patar Silalahi SIK mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Ketiganya juga masih kita lakukan pemeriksaan intensif," ujar Patar.(jon/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Penjudi Dicambuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler