Tiga Penjudi Dicambuk

Sabtu, 06 Oktober 2012 – 07:53 WIB
JANTHO - Tiga penjudi, Jumat (25/6) siang, dicambuk di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar. Mahkamah Syariah memutuskan mereka terbukti melanggar pasal 26 ayat 1 Qanun No.13 tahun 2003 tentang maisir atau judi.

Amatan Rakyat Aceh (Grup JPNN), satu persatu  pelaku judi digiring ke panggung eksekusi oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar. Mereka menerima ganjaran hukuman masing-masing sebanyak tujuh kali cambuk di depan umum. Pelaksanaan cambuk terhadap ketiganya itu dilakukan setelah Mahkamah Syariah memberikan putusan bahwa mereka terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Qanun no.13 tahun 2003 tentang maisir atau judi.

Sedangkan penjudi itu masing-masing Zulkifli Anzib (43), Muslim (42), Afifuddin (40). Ketiganya tercatat sebagai warga Tampok Jeurat raya, Suka Makmur, Aceh Besar. Sementara satu pelaku lainnya yakni Baihaqi (23), yang juga tertangkap tangan bersama tiga pelaku lainnya gagal dicambuk karena kondisinya sedang sakit.

Kasat Pol PP/WH Aceh Besar, M Rusli S.Sos, seusai eksekusi mengatakan, ketiga pelaku maisir yang dicambuk tersebut ditangkap oleh petugas Kepolisian pada tanggal 24 Agustus 2012 lalu, saat sedang bermain judi jenis domino. Disebutkannya, penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang mulai resah dengan maraknya judi di salah satu warung kopi di Gampong Tampok Blang, Kecamatan Suka Makmur.

“Mereka ditangkap sekira pukul 22.00 Wib saat sedang main judi batu domino di warung kopi dengan menggunakan taruhan uang,” sebut Rusli kepada wartawan.

Saat petugas menangkap keempat penjudi tersebut, lanjutnya, petugas juga turut menyita barang bukti yang digunakan. “Barang bukti yang diamankan yakni berupa satu seat batu domino dan uang tunai sebanyak Rp 229,000,” sebut Rusli.

Rusli berharap, uqubat yang dilaksanakan tersebut kiranya mampu memberi kesadaran kepada masyarakat serta menekan tingginya angka pelanggaran syariat islam di daerah tersebut. “Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar bertekad untuk terus menjalankan syariat islam di daerah ini,” tambahnya.

Eksekusi cambuk yang pertama kalinya dilakukan di Aceh Besar selama kurun waktu Januari-Oktober 2012 itu, disaksikan oleh ratusan masyarakat yang baru usai melaksanakan ibadah sholat Jumat. Selain itu, uqubat cambuk itu juga disaksikan oleh beberapa SKPD dijajaran Pemkab Aceh Besar.(mag-43)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sodomi 6 Bocah, Kakek Tangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler