Kawanan Pencuri Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 11 Mei 2011 – 16:23 WIB

BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus dua orang pelaku spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobilDalam aksi penangkapan kedua tersangka itu, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang disarangkan ke kakinya

BACA JUGA: Menyamar Petugas Telkom, Rumah Kepala BRI Dirampok

Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cicaheum.

Kedua tersangka yang kini tengah dalam pemeriksaan petugas itu masing-masing SA (27) alias Frans asal Palembang dan RT (34) alias Andreas asal Semarang
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa laptop, serta alat kejahatan berupa busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil para korbannya

BACA JUGA: Rampok Bergolok Sekap Pembantu

Kini polisi masih memburu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Bandung
Lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap, polisi pun terpaksa menembaknya hingga kedua tersangka roboh

BACA JUGA: Tahanan Narkoba Tewas di Penjara



"Kami terpaksa menembak kedua tersangka karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkapKami sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, tapi tidak digubris," terang Victor kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/5).

Menurutnya kedua tersangka merupakan spesialis pelaku pencurian pecah kacaDari pengakuan kedua tersangka, sambung Victor, mereka sudah lebih dari tujuh kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polrestabes Bandung

Sasaran para pelaku yakni mobil yang terpakir di tempat sepi dan barang berharga berupa tas laptop ataupun lainnya yang ditinggal pemiliknya di dalam mobilUntuk memuluskan aksinya, kedua tersangka memecahkan kaca mobil tersebut dengan menggunakan sebuah busi.

"Terakhir kedua tersangka melakukan pencurian pecah kaca di Jalan Rereng Suliga, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kamis (5/5)Pelaku memecahkan kaca mobil Avanza milik Robby Gunawan YahyaPara pelaku"mengambil sebuah tas berisikan buku sekolah serta uang tunai Rp50 ribu milik korban," jelasnya

Akibat perbuatannya, SA dan RT selain dihadiahi hiasan luka tembak juga terjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Terakhir, Victor mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada memarkirkan kendaraaan dan jangan menyimpan barang berharga di dalam mobilSebab hal itu bisa mengundang kejahatan(mge)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Gondol 3 Kg Emas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler