jpnn.com, JAKARTA - Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dijaga ketat personel gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Pademangan, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.
Petugas melarang mobil berpelat nomor polisi genap memasuki Ancol.
BACA JUGA: Kombes Yusri Yunus: Namanya Sudah Dikantongi, Kami Bongkar Semua
Berdasarkan pantauan, Jumat, aturan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat ke atas dari pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
"Larangan ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Jadi, untuk motor masih boleh lewat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta Utara.
BACA JUGA: Iptu Hadi Peringatkan Pria yang Ada di CCTV, Viral di Surabaya, Lebih Baik Menyerah!
Dia menambahkan untuk pembatasan mobilitas itu juga akan dilakukan dari pintu barat Ancol, walaupun pintu barat saat ini masih belum dibuka.
"Kami berjaga di kawasan dibantu juga Polri, TNI, Satpol PP, dari Polsek dan Polres. Dengan adanya pengamanan di Ancol, kami berjaga di pintu masuk. Sehingga yang tidak memenuhi ketentuan jalan yang dilarang masuk," kata Sambodo.
BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri
Penerapan ganjil genap berlangsung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di DKI Jakarta.
Aturan tersebut juga menyesuaikan dengan instruksi terbaru yang dikeluarkan pemerintah terkait aturan level PPKM di DKI Jakarta.
Kebijakan ganjil genap ini tidak berdiri sendiri tapi dibantu juga dengan kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan di dalam lokasi kawasan wisata wilayah Pademangan, Jakarta Utara tersebut.
"Kebijakan ganjil genap ini melengkapi kebijakan protokol kesehatan," kata Sambodo.
Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat dilaksanakan dari jam 12.00 sampai 18.00 WIB, setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata itu sendiri. Dimulai dari hari Jumat, Sabtu (18/9), dan Minggu (19/9). Dari pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB," kata Sambodo.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem ganjil genap di tempat wisata TMII dan Ancol.
Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Jakarta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti