Kombes Yusri Yunus: Namanya Sudah Dikantongi, Kami Bongkar Semua

Jumat, 17 September 2021 – 04:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya masih memburu komplotan jambret yang kerap beraksi dengan mengincar pengendara mobil yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka.

Pengejaran terhadap para pelaku lain itu dilakukan polisi setelah sindikat penjambret berinsisial DS, S, dan M ditangkap di lokasi berbeda yakni Cakung dan Penggilingan, Jakarta Timur serta Sumur Batu, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Lagi, Artis Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Nih Penampakannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama para pelaku.

"Ada beberapa nama yang sudah kami kantongi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).

BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menjelaskan, hasil pemeriksaan DS dkk diketahui mereka kerap beraksi dengan komplotan lain.

"DS ini bukan hanya bermain dengan S, tetapi bermain dengan sindikat yang lain. Makannya kami dalami dan akan kami bongkar semuanya," ujar Yusri.

BACA JUGA: Warga Surabaya Ini Kaget di Depan Rumahnya Banyak Polisi, Tak Bisa Kabur

DS dan komplotannya kerap beraksi tiga sampai empat kali dalam sepekan di kawasan Jakarta Utara dan Timur sejak 2019.

Modusnya, DS mengendarai motor bersama S, lalu mengambil barang pengemudi mobil yang terhenti di lampu merah dengan kaca terbuka. 

"Bisa tiga hingga empat kali beraksi. Jadi cukup banyak korban, ini yang meresahkan masyarakat," ujar Yusri.

Yusri mengatakan barang hasil curian berupa ponsel itu dijual DS dan S kepada M.

Kepada polisi, M mengaku sudah beberapa kali menerima barang curian.

"Pengakuan M sudah sekitar lima kali (menerima barang curian) dari komplotan DS. Tetapi, sering menerima barang hasil kejahatan dari pelaku lain," ucap Yusri.

Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban penjambretan pada 11 Agustus 2021.

Saat itu, DS dan M menjambret Hp korban yang saat itu tengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka di lampu merah.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. "Biasanya mereka berkendaraan roda dua, satu sebagai jokinya. Kemudian kaptennya di belakang sambil jalan lihat kendaraan roda empat yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka," ujar Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Kombes Yusri Yunus.

Atas perbuatan mereka, DS dan M dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun bui. (mcr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler