JAKARTA - Pemerintah akan tetap melakukan penataan dan penertiban kawasan berikat mulai awal tahun ini. Keinginan pemerintah itu semata dimaksudkan untuk menjaga industri dalam negeri.
Dalam pelaksanaanya ada masa transisi terkait penjualan produk kawasan berikat ke pasar dalam negeri maksimal 25 persen diberikan toleransi selama dua tahun mendatang guna mengantisipasi perusahaan yang sudah terlajur melakukan kontrak penjualan dengan pembeli.
"Intinya harus ada penertiban. Misalkan ruko dianggap kawasan berikat, tapi karena banyak punya ruko saja, dan itu harus ditata," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta pekan lalu.
Bukan itu saja, menteri yang juga Ketua Umum PAN itu menegaskan, pelaksanaan penataan kawasan berikat juga bertujuan agar tidak menimbulkan distorsi berlebihan dan diharapkan mampu membuat kawasan berikat naik kelas. Misalnya, penataan luas lahan kurang dari satu hektare yang masuk dalam kawasan industri.
Disamping itu, sub kontrak dalam kawasan berikat bisa ditata dengan baik. "Kawasan berikat itu harus naik kelas, lahan kurang dari satu hektare itu masuk kawasan industri," terang Hatta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Matowardojo mengungkapkan, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.04/2011 tentang kawasan berikat bertujuan menertibkan kawasan pabean dan mengamankan penerimaan negara. "Intinya kita melihat dari sisi fiskal, yaitu untuk mengamankan penerimaan negara," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat 2.033 kawasan serta gudang berikat di Indonesia dan kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan pemasok barang-barang impor tidak melakukan kewajiban dalam membayar bea masuk serta pajak dalam rangka impor, yaitu PPN dan PPh pasal 22.
Saat ini, kawasan berikat tersebut banyak yang tak lagi berorientasi kepada ekspor, bahkan menjual kepada industri domestik antara 25-30 persen dari total produksi. Padahal, kawasan ini seharusnya melakukan kegiatan pengolahan produk untuk ekspor.
"Jika sudah masuk terus menjual ke dalam negeri, kasihan dong sama yang di luar kawasan berikat yang selama ini kalau memasukkan barang ke Indonesia di pelabuhan harus kena bea masuk dan langsung bayar pajak PPn maupun PPh 22," paparnya.
Ia menjelaskan, peraturan ini akan menertibkan kawasan berikat yang tidak berada dalam wilayah pelabuhan serta mewajibkan kawasan berikat memiliki lahan seluas satu hektare agar pengawasan barang impor dapat lebih diperketat.
"Kalau jumlahnya lebih kecil (kurang dari satu hektare, Red), dalam waktu tiga tahun kita minta supaya masuk ke kawasan industri supaya bisa dijaga. Best practice, kawasan berikat itu harusnya di pelabuhan," tutur Agus.
Menurutnya, upaya penyelundupan tersebut harus diminimalisir guna melindungi pasar dalam negeri. Selain itu, barang impor yang masuk ke Indonesia harus membayar bea dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tujuannya adalah untuk mengarah kembali kepada khitahnya, yaitu pada ekspor. Tetapi juga untuk menjaga dan mengamankan posisi kompetitif industri dalam negeri. Yang berikutnya adalah meyakinkan barang yang masuk itu membayar bea masuk dan pajak," bebernya.
Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, regulasi kawasan berikat ini tak akan sampai menganggu perjalanan dan pertumbuhan ekspor. "Tetapi merupakan salah satu alat tujuan fasilitas yang nantinya memudahkan perjalanan dan pertumbuhan ekspor," ungkapnya. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Perusahaan Urus Distribusi BBM Subsidi 2012
Redaktur : Tim Redaksi