Kawasan Ekonomi Harus Jadi Perhatian Khusus di RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Rabu, 04 Maret 2020 – 13:07 WIB
Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) menggelar diskusi Omnibus Law Seri 8 di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Selasa (3/3) malam. Foto: Dok. Himpuni for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengembangan kawasan ekonomi harus menjadi salah satu klaster penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Karena hal itu menyangkut banyak aspek, mulai dari investasi, perizinan usaha, buruh, dan sebagainya.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Universitas Airlangga Prof Badri Munir Sukoco, kawasan ekonomi selama ini sering dikaitkan dengan industri manufaktur, di mana nilai tambahnya lebih kecil daripada industri strategis.

BACA JUGA: Soal Omnibus Law, Seperti ini Sikap INSA

"Indonesia butuh industri strategis baru yang menuju pada market creativity innovation. Ini penting, mengingat daya saing Indonesia sudah terjun bebas dari peringkat 34 pada 2014, menjadi 50 di 2019,” ujar Badri pada diskusi Omnibus Law Seri 8 yang digelar Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni), di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Selasa (3/3) malam.

Badri menilai, daya saing indonesia terjun bebas disebabkan sejumlah faktor. Antara lain, masih rendahnya creative class yang hanya 7,95 persen. Angka ini harus digenjot hingga mencapai 20 persen.

BACA JUGA: Omnibus Law Banyak Penolakan, Gerindra Pastikan Tak Akan Bertindak Gegabah

"Bandingkan dengan Singapura, creative class-nya sudah menyentuh 47,3 persen. Pricewaterhouse Coopers (PWC) memprediksi bila mencapai 52,2 persen, Singapura akan menjadi negara dengan penghasilan tertinggi di dunia," ucapnya.

Pembicara lain, Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (Persero) Trisilo Ari Setiawan menilai, penerapan omnibus law merupakan refleksi transformasi pemerintah dengan semua stakeholders.

BACA JUGA: Siswa SMA Azhar Lublan Lebanon Tur ke Kapal Perang TNI AL

"Harus diakui, soal kawasan ekonomi masih ditemui banyak masalah, utamanya soal digitalisasi. Belum lagi masalah perpajakan, insentif fiskal, transfer knowledge yang terkendala dengan kemampuan sumber daya manusia," tuturnya.

Trisilo juga menilai, setelah pemerintah membangun infrastruktur, maka selanjutnya harus disiapkan level ekonomi baru yang mampu menciptakan peningkatan pendapatan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja nantinya, stakeholders juga harus naik level menjadi transformer," ucapnya.

Pembicara terakhir, Former WD3 FEB Universitas Negeri Surakarta sekaligus Komisaris Bank DKI Lukman Hakim. Ia berharap masalah buruh mendapat perhatian khusus pada klaster kawasan ekonomi. Sebab, persoalan buruh selama ini kerap membuat takut investor masuk ke Indonesia.

"Kami dukung rencana penyederhanaan berbagai aturan melalui omnibus law. Hanya saja, persoalan kawasan ekonomi harus lebih diperhatikan, seperti memprioritaskan wilayah yang punya akses laut dan bisa dilalui kapal-kapal besar seperti Singapura. Tentu ini akan memberi nilai tambah pada kas negara," katanya.

Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Budi Harto sebagai tuan rumah berharap, pembahasan seri omnibus law ini bisa memberi kontribusi terhadap konstruksi hukum yang tengah dibangun pemerintah. Hal senada juga dikemukakan  Ketua Presidium III HIMPUNI Maryono, yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (Undip).

"Semua pembahasan akan dirangkum oleh tim khusus HIMPUNI yang dipimpin Andre Rahardian (Ketum ILUNI UI) untuk selanjutnya diserahkan sebagai masukan ke pemerintah dan DPR," pungkas Maryono.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler