Kawasan Ini Dilarang Rekrut Pekerja Anak

Sabtu, 12 September 2015 – 00:32 WIB
FOTO: Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI.

jpnn.com - JAKARTA - Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Pemberlakukan zona bebas pekerja anak di kawasan industri merupakan langkah awal menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.

“Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan. Kita ingin seluruh kawasan industri bebas pekerja anak,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Abdul Wahab Bangkona saat membuka pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah, Bakohumas di Jakarta belum lama ini.

BACA JUGA: Senin, Penyidik KPK ke Medan

Hadir dalam pertemuan ini Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handaya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, Kepala Biro Humas Kemnaker Bambang Hariyadi, dan perwakilan humas-humas dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Sekjen Kemnaker Abdul Wahab mengatakan pelarangan pekerja anak kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

BACA JUGA: Pengadilan Cabut Hak Politik Bonaran Situmeang

Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak ini.

“Penerapan  zona bebas pekerja anak di kawasan- kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia,” kata Abdul Wahab.

BACA JUGA: 2022, Indonesia Bebas Pekerja Anak

Untuk mempercepat penarikan pekerja anak Menaker M Hanif Dhakiri telah  mendeklarasikan program “Zona Bebas Pekerja Anak” di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia.

Deklarasi zona pekerja anak kawasan industri dilakukan pertama kali di Makasar dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak di seluruh Indonesia.

“Pemerintah mengharapkan zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri ini terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya sehingga seluruh kawasan industri yang berada wilayah Indonesia benar-benar bebas pekerja anak,” kata Abdul Wahab.

Selama ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.

Program penarikan Pekerja Anak dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.

Diperkirakan saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari Jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Takut Digugat VSI, Prasetyo: Mau 1 Triliun, 2 Triliun, Silakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler