Pengadilan Cabut Hak Politik Bonaran Situmeang

Jumat, 11 September 2015 – 23:51 WIB
Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terhadap Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang.

Selain pidana penjara, terpidana kasus suap terhadap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu kini juga dicabut hak politiknya.

BACA JUGA: 2022, Indonesia Bebas Pekerja Anak

Hal ini tercantum dalam putusan banding majelis hakim PT DKI yang  diketuai Hakim Elang Prakoso Wibowo tertanggal 19 Agustus 2015 lalu. Majelis menyatakan hak memilih dan dipilih terhadap Bonaran dicabut selama lima tahun.

"Pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun," kata Humas PT DKI, M. Hatta saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).

BACA JUGA: Tak Takut Digugat VSI, Prasetyo: Mau 1 Triliun, 2 Triliun, Silakan

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta di tingkat pertama memvonis Bonaran bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut tidak diubah oleh majelis PT DKI.

Bonaran dinyatakan terbukti memberi Akil uang sebesar Rp 1,8 miliar. Suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: PDIP Minta JK Kembali ke Konstitusi

Perbuatannya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gimana nih...Kabut Asap Makin Pekat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler