Pada Pasal 115 ayat 1 disebutkan, kawasan tanpa rokok khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus merokok.
Sementara pasal 115 ayat 2 menyebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya"Jika dilihat, pasal ini seolah-olah ingin memberikan jaminan kepastian hak konstitusional seseorang untuk merokok," kata penggugat, Heri Sukrisno usai memasukan gugatan ke MK, Selasa (16/8).
Tetapi kata Heri, jika dilihat lebih dalam, ketentuan tersebut bukanlan merupakan ketentuan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok
BACA JUGA: SBY: Indonesia Siap Hadapi Krisis
"Hal ini tentunya dilihat dari adanya kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan," jelasnya.Dikatakanya, kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan tersebut bukan merupakan keharusan atupun kewajiban yang harus dilaksanakan
"Apabila kata 'dapat' ini dihapuskan, pemerintah wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok," ujar Heri.
Dengan demikian tandas Heri, dapat dikatakan rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan menyebabkan kerugian hak konstitusional seseorang sehingga bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.(kyd/jpnn)
BACA JUGA: SBY: Cegah Pelemahan KPK
BACA JUGA: Pemeriksaan Nazar Kembali Ditunda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Giliran Anas Dipanggil Komite Etik KPK
Redaktur : Tim Redaksi