MUARATEBO – Diduga untuk mengelabui aparat hukum, beberapa oknum mencoba modus baru untuk melancarkan pengangkutan sejumlah kayu dari satu ke tempat lain. Seperti yang dilakukan pelaku di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah. Polres Tebo menangkap pelaku saat mengangkut kayu ilegal sebanyak satu kubik menggunakan kendaraan dinas pemerintah yang diduga milik Dinas Pasar Kota Jambi.
Informasi yang berhasil dihimpun, beberapa hari yang lalu, kendaraan dinas pelat merah itu mengangkut kayu yang diduga ilegal. Pelaku ditangkap oleh anggota Polres Tebo saat melintas di Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah. Diduga kayu tersebut milik CV USB.
“Beberapa hari yang lalu, pelaku dan mobil sudah dilepas, alsannya apa saya kurang tahu pasti,” sebut pria yang namanya minta dirahasiakan.
Kapolres Tebo AKBP Zainuri Anwar melaui Kabag Ops Kompol Hartono ketika dikonfirmasi, tidak mengetahui adanya tangkapan tersebut. Dia mengaku belum mendapat laporan dari anggotanya, “saya cek dulu,” ujarnya melalui ponsel miliknya.
Saat dikonfirmasi terkait pelepasan pelaku dan kendaraan tersebut tanpa alasan, perwira melati satu tersebut memilih bungkam. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Singgih ketika dikonfirmasi juga membantah adanya tangkapan kayu ilegal. Menurutnya, beberapa hari terakhir, timnya tidak melakukan penangkapan terhadap kayu ilegal sebanyak satu kubik yang diangkut menggunakan kendaraan dinas. “Tidak ada, dapat info dari mana,” jawabnya yang mengaku sedang dalam perjalanan.(mar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentara Gadungan Simpan Peluru dan Mortir
Redaktur : Tim Redaksi