jpnn.com, SEOUL - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mengungkapkan alasan tantangan untuk merealisasikan kebijakan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Korea Selatan (Korsel) dalam waktu singkat.
Minister Counsellor for Protocol and Consular Affairs KBRI Seoul Teuku Zulkaryadi mengatakan salah satu alasannya adalah Korsel tidak memiliki kebijakan visa on arrival.
BACA JUGA: BKSAP: Papua Nugini Bakal Terapkan Kebijakan Bebas Visa bagi WNI
Indonesia melalui KBRI Korsel secara resmi belum mengirim permintaan khusus terkait hal itu.
Hal tersebut diungkapkannya saat bertemu dengan 14 jurnalis yang mengikuti program Indonesia-Korea Jurnalis Network hasil kerja smaa FPCI dan Korea Foundation.
BACA JUGA: Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia
“Kami masih berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini berbagai kementerian di Indonesia karena dampaknya biasanya yang seperti ini adalah timbal balik (reciprocal),” kata Yadi di KBRI Seoul, Selasa (14/5).
Menurut dia, bila Indonesia mengajukan bebas visa untuk kunjungan singkat, pemerintah Korea pun akan meminta kebijakan yang sama untuk warga negara Korea.
BACA JUGA: Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
Hingga saat ini, pola pemerintah Indoensia masih satu tingkat di bawah bebas visa, yakni memberikan Visa on Arrival (VoA) untuk warga Korea Selatan.
“Permasalahnnya di Korea tidak mengenal visa on arrival. Jadi, kita enggak pernah bisa dapat apple to apple-nya,” tuturnya.
Terkait permintaan visa gratis, masih menjadi perdebatan lantaran pemerintah Korea Selatan tak punya VoA.
“Mereka enggak kasih ke Indonesia karena mereka merasa enggak punya policy visa on arrival,” kata dia.
Permasalahan lainnya atau alasan pemerintah Korea Selatan tak memberikan visa gratis lantaran cukup banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Korsel.
Di mana, visa para PMI tersebut telah berakhir tetapi mereka tidak mengurus perpanjangan.
Data pada 2023, sebanyak 10 ribu atau 20 persen dari total WNI di Korea Selatan adalah ilegal.
“Sekitar 20 persen, kalau menurut mereka dalam konteks presentase ini gede banget dibandingkan misalnya WN China atau WN Vietnam,” jelas Yadi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi