KDRT Suami Kepada Istri Termasuk Perbuatan Maksiat

Minggu, 12 Juni 2022 – 15:53 WIB
Pasangan suami istri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu ciri istri salihah adalah mampu menyembunyikan aib suami.

Anjuran Islam terhadap istri agar menutupi aib suami terlihat dalam sikap Nabi SAW,  yang tidak senang terhadap istri yang suka mengadukan aib suami kepada orang lain.

BACA JUGA: Irfan Hakim: Gue Teriak-teriak Panggil Istri, Kepikiran Mati

Demikian juga sebaliknya. Dalam hal ini Nabi saw bersabda:

“Sungguh aku tidak menyukai perempuan yang keluar rumahnya dengan menyeret ujung pakaiannya dan mengadukan (aib) suaminya (kepada orang lain),” (HR At-Thabrani dengan sanad daif).

BACA JUGA: Waspada Ladies, 3 Jenis Makanan Lezat Ini Memicu Kanker Payudara

Sabda Nabi SAW ini mengisyaratkan di antara akhlak istri terhadap suami adalah tidak mengadukan, apalagi mengumbar aib suami kepada orang lain, kepada sesama wanita, keluarga sendiri atau keluarga suami, kepada hakim dan semisalnya.

Aib suami sebisa mungkin disimpan rapat-rapat oleh Istri. Merujuk penjelasan Al-Hafizh Al-Munawi dalam Kitab Faidhul Qadîr, bila istri nekat melakukannya maka hukumnya makruh.

BACA JUGA: Kecele Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?

Namun apakah anjuran menyimpan aib suami ini berlaku secara mutlak? Bagaimana bila suami melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Apakah juga harus disimpan rapat-rapat?

Secara substansial Al-Hafidz Al-Munawi menjelaskan, hukum asal mengadukan aib suami terhadap orang lain adalah makruh.

Namun perlu diingat, dalam Islam terdapat prinsip umum yang menyatakan tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah, sehingga bila suami melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain, istri boleh-boleh saja mengadukan tindakan.

Bila aib suami itu adalah KDRT terhadap istri, seperti menyerangnya secara fisik, menampar dan memukul; mengintimidasi secara psikis dengan kata-kata atau perbuatan yang melecehkan istri, dan semisalnya, maka istri boleh mengadukannya kepada orang lain agar suami jera.

Sebab KDRT suami terhadap istri termasuk perbuatan maksiat.

Dalam konteks hukum positif, istri yang menjadi korban KDRT memunyai hak perlindungan untuk melaporkan KDRT suami kepada kepolisian, sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 26 menyatakan:

(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Oleh karena itu, KDRT suami bukan termasuk aib yang harus disimpan rapat-rapat oleh istri.

Istri yang mengadukan KDRT suami kepada orang lain agar jera, juga tidak masuk dalam kategori istri yang tidak disukai Nabi SAW dalam hadits di atas. Tindakan istri mengadukan KDRT suami tidak mengeluarkannya dari kategori istri salehah.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler