Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu sepertinya benar-benar sakit. Pasalnya dia mendatangi kantor Abraham Samad itu menggunakan mobil ambulance RS Medistra dengan nopol B 7378 MH. Begitu turun mobil, Hartati langsung disambut sebuah kursi roda yang disiapkan stafnya.
Hartati tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.43 WIB. Mengenakan baju putih dan celana panjang hitam, Hartati terlihat menangis, matanya sembab. Sesekali dia mengusap matanya menggunakan tisu. Kendati begitu, Ketua Umum Walubi itu masih sempat melambaikan tangan kepada awak media.
Karena menggunakan kursi roda, jalur yang dilewati Hartati memasuki gedung KPK juga khusus, tanpa melewati tanggan. Melainkan melalui jalur khusus kursi roda yang berada disebelah tangga. Dicecar mengenai kondisi dan pemeriksaannya, Hartati tidak menjawab sepatah katapun.
Namun pengacaranya menyatakan bahwa kliennya itu siap diperiksa. "Ibu siap diperiksa, karena itu kita menghormati panggilan KPK, walaupun masih sakit kita tetap ke sini. Kita lihat saja nanti sejauh mana," kata salah satu pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak.
Kabag Pemberitan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan prihal pemeriksaan Hartati. Menurut Priharsa, Hartati diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol Sulawesi Tengah. "Ibu SHM diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
Seperti diketahui, panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka merupakan yang kedua setelah 7 September 2012 lalu, dirinya tidak bisa memenuhi panggilan KPK dengan alasan menjalani perawatan di RS Medisra karena sakit kejang-kejang.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Pada kasus ini Hartati terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya KPK menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu bersama dua anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Yani dan Gondo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Kamnas Buka Celah Negara Bertindak Semena-Mena
Redaktur : Tim Redaksi