Ke Luar Negeri, Komisi III Pelajari Aturan Santet

Sihir Juga Ada di Eropa

Jumat, 22 Maret 2013 – 11:44 WIB
:vid="7839"
JAKARTA
- Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke empat negara yakni Belanda, Inggris, Perancis dan Rusia. Hal itu dilakukan terkait revisi KUHP dan KUHAP.

Salah satu pasal dalam revisi KUHP mengatur mengenai kekuatan sihir. Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, persoalan ilmu sihir juga terjadi di luar negeri. Hal itu yang menjadi salah satu alasan komisinya melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

"Jangan salah, santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada. Di negara luar sudah ada. Itu subnya dan ini perlu pengaturan-pengaturan," ujar Dimyati di DPR, Jakarta, Jumat (22/3).

Menurutnya, saat ini banyak orang yang musyrik dan percaya dengan hal-hal yang berbau sihir. "Itu harus diatur supaya tidak main hakim sendiri, mereka harus jera dan takut," terang dia.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut, untuk mengetahui masalah sihir memang bisa melalui internet. Namun hal itu dinilai tidak cukup memadai. "Kalau secara langsung kan lebih enak didengarnya dan akuntabel," tandasnya.

Revisi KUHP saat ini tengah dibahas Komisi III DPR. Pada pasal 293 tercantum prihal kekuatan gaib sebagai berikut. Di ayat (1) dinyatakan, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Ayat (2), "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)." (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Kembali Adili KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler