Ke Mana Aliran Duit Kasus Alat Uji Cepat Antigen Bekas di Bandara Kualanamu?

Selasa, 04 Mei 2021 – 00:13 WIB
Ekspose kasus di Mapolda Sumut terkait kasus penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) terus menelusuri aliran dana dari kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Kualanamu, yang dilakukan oleh bekas pegawai PT Kimia Farma Diagnostik.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus in, yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut, DP, SP, MR dan RN.

BACA JUGA: Alat Uji Cepat Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu Digunakan Sejak Akhir 2020, Parah

"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami oleh penyidik. Sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (3/5).

Penyidik juga menyelidiki terkait rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA: KKB Papua Ancam Warga Jawa

Rumah tersebut diduga dibangun dari aliran dana penggunaan alat uji cepat antigen bekas yang meraup untung hingga Rp1,8 miliar.

"Semuanya masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus uji cepat antigen bekas.

Ke-23 orang saksi tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler