Keamanan Kapal & Fasilitas Pelabuhan Nasional Normal

Selasa, 26 Juni 2018 – 05:09 WIB
Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara yang menjadi salah satu gerbang ekspor dan impor. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyatakan tingkat keamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada tingkat keamanan 1 atau normal.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/12/4/DJPL-18 tanggal 31 Januari 2018, tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

BACA JUGA: Semua Pelabuhan Diminta Taati Ketentuan Berlayar

"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada level 1 atau normal," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi.

Berdasarkan ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code part A.4 dan Part B 4.8 - 4.9 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 134 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority (DA) bertanggung jawab menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia.

BACA JUGA: ASDP Disarankan Beri Tarif Diskon pada Penyeberangan Siang

"Perubahan tingkat keamanan bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai perkembangan keamanan maritim yang terjadi secara nasional maupun setempat dan akan dilakukan evaluasi setelah enam bulan sejak surat edaran dimaksud ditetapkan dan kami sedang melakukan evaluasi tersebut," tutur Junaidi.

Untuk itu, Junaidi mengingatkan para pemangku kepentingan terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Mudik, Pelindo I Pantau 8 Cabang dan 3 Kawasan Pelabuhan

Mereka diminta agar selalu meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi segala kemungkinan ancaman keamanan maritim di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan seluruh pelabuhan di Indonesia aman untuk kegiatan pelayaran. Hal ini dibuktikan dengan konsistensi Indonesia menerapkan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code berturut-turut sejak tahun 2004.

"Pada 2017, US Coast Guard (USCG) kembali memberikan penilaian, baik untuk implementasi ISPS Code di Indonesia yang artinya pelabuhan di Indonesia secara umum aman untuk kegiatan pelayaran," tandas Junaidi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak Asing Berhasrat Ingin Kuasai Aset Vital Pelabuhan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pelabuhan  

Terpopuler