BATAM - Korsleting listrik menjadi penyebab utama terbanyak kebakaran di Batam. Berdasarkan statistik dan data dari pihak kepolisian, 80 persen lebih kebakaran disebabkan korsleting listrik. Di Awal tahun ini saja sudah ada dua kali kebakaran di Batam.
Pertama di kampung Rawasari Seiharapan yang meluluh lantakkan tiga rumah warga karena korsleting listrik. Kedua adalah kebakarn di komplek Tanjung Trisakti Seipanas yang menghanguskan lima ruko itupun api diduga dari korsleting arus listrik.
Untuk mengantisipasi hal ini, berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, dalam pasal 44 ayat 4 dan 5, disebutkan setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO) dan setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
"Statistik dan data kepolisian, lebih dari 80 persen kebakaran itu di Batam saja disebabkan faktor listrik," kata Kepala Area Komite Nasional Untuk Keselamatan Listrik (Konsuil) Batam, Burhanuddin Nur, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Sabtu (19/1).
Menurutnya kebakarn itu karena penggunaan ekstension atau daya yang berlebihan sehingga memicu terjadinya korsleting. Selain itu, bisa juga karena kualitas kabel yang rendah dan tidak memenuhi standar juga salah satu penyebab terjadinya korsleting listrik.
Untuk Batam, berdasarkan data dari Konsuil, di semester kedua 2012, khusus pelanggan baru di Batam yang sudah SLO tercatat sebanyak 4.875 Unit bangunan.
"Saat ini, kita baru melakukan SLO khusus pelanggan baru. Kedepan akan kita sosialisasikan terhadap bangunan lama yang sudah 10 tahun untuk diperiksa kelaikan listriknya," kata Burhan.
Untuk itu, Konsuil Batam akan berkoordinasikan dengan pihak terkait seperti PLN, Disperindag dan ESDM serta asosiasi kelistrikan untuk mengampanyekan pentingnya SLO ini untuk mencegah kebakaran di Batam.(batampos/jpnn)
Pertama di kampung Rawasari Seiharapan yang meluluh lantakkan tiga rumah warga karena korsleting listrik. Kedua adalah kebakarn di komplek Tanjung Trisakti Seipanas yang menghanguskan lima ruko itupun api diduga dari korsleting arus listrik.
Untuk mengantisipasi hal ini, berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, dalam pasal 44 ayat 4 dan 5, disebutkan setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO) dan setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
"Statistik dan data kepolisian, lebih dari 80 persen kebakaran itu di Batam saja disebabkan faktor listrik," kata Kepala Area Komite Nasional Untuk Keselamatan Listrik (Konsuil) Batam, Burhanuddin Nur, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Sabtu (19/1).
Menurutnya kebakarn itu karena penggunaan ekstension atau daya yang berlebihan sehingga memicu terjadinya korsleting. Selain itu, bisa juga karena kualitas kabel yang rendah dan tidak memenuhi standar juga salah satu penyebab terjadinya korsleting listrik.
Untuk Batam, berdasarkan data dari Konsuil, di semester kedua 2012, khusus pelanggan baru di Batam yang sudah SLO tercatat sebanyak 4.875 Unit bangunan.
"Saat ini, kita baru melakukan SLO khusus pelanggan baru. Kedepan akan kita sosialisasikan terhadap bangunan lama yang sudah 10 tahun untuk diperiksa kelaikan listriknya," kata Burhan.
Untuk itu, Konsuil Batam akan berkoordinasikan dengan pihak terkait seperti PLN, Disperindag dan ESDM serta asosiasi kelistrikan untuk mengampanyekan pentingnya SLO ini untuk mencegah kebakaran di Batam.(batampos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PMI Tuntas Bantu Korban Tsunami Mentawai
Redaktur : Tim Redaksi