Kebanyakan, Hak Tagih di Bhakti Investama Ditolak KPK

Kamis, 28 Juni 2012 – 20:55 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku sudah menerima sumbangan berupa hak tagih atas Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 2.000.000 dollar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) TBK.

"Ada info menarik kami baru diberi surat, surat itu akan beri dana sebesar 2 juta US dollar, tapi hak tagih," kata Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (28/6).

Namun berdasarkan kesepakan yang dibangun koalisi sudah ditetapkan aturan, bahwa yang boleh menyumbang untuk gedung KPK sudah ditetapkan maksimal Rp 10 juta per KTP.

"Kami hargai yang menumbang di atas Rp10 juta, tapi kami tidak bisa menerima itu. Ini penting, tapi kami menghormati. Ini aturan," jelasnya.

Sebelumnya, President Director PT CMNP, Moh Yusuf Hamka datang ke KPK untuk menyerahkan sumbangan dari karyawan mereka senilai Rp 10.035.000. Selain itu juga ada hak tagih atas NCD senilai US2 juta dollar. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CMNP Sumbang KPK dengan Piutang di Bhakti Investama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler