DEPOK --Tindakan Rahmat Hidayat Riu Pasha, 36, tidak patut ditiruLantaran kerap menganiaya empat anak dan istrinya, dia dilaporkan ke Mapolres Metro Depok
BACA JUGA: Polisi Sita Aset Calo CPNS
Dua dari empat bocah yang dianiaya itu masing-masing bernama Asiah, 10 dan Asadullah, 3BACA JUGA: Belasan Perempuan Nyaris Dijual
Kepada polisi, Siti mengatakan kalau suaminya berlaku kasar tanpa alasan jelas
BACA JUGA: Histeria Ketakutan Picu Isu Penculikan
Kedua anaknya saya juga dianiayaAnak saya dibanting dan dipukul,” ungkap wanita malang itu kemarinAksi biadab menganiaya anak kandung itu bukan hanya sekali dilakukan Rahmat tapi sudah berulang kaliAksi terakhir Selasa (14/12) laluRahmat yang baru pulang meminta dibuatkan kopiNamun, Asdullah, anak keempatnya tidak mau lepas dari gendongan sang ibu”Suami saya sudah menyuruh Dullah bermain, tapi dia nggak mauDia langsung marah dan merebut Dullah dari gendongan,” kata SitiLalu, dengan gelap mata Rahmat memukuli Dullah
Bahkan, bocah itu sempat ditonjok hingga memarDadanya dipukuli berulang-ulangEmosi Rahmat dinilai Siti sudah diluar kendaliBahkan, dia membanting dan menendang perut Asiah, anak lainnya yang hendak berangkat sekolah”Kepala saya juga dipukul dan rambut saya dijambakTapi yang saya tidak terima dia menyiksa anak-anak,” ungkapnya lagi
Sambil terisak, Siti bercerita, perlakuan kasar kerap dilakukan suaminya sejak awal menikah duluTerlebih, kini saat suaminya sudah tidak lagi bekerjaPerilaku kejamnya semakin menjadi-jadiDia mengaku tidak menyangka suaminya tega memukuli anak sendiriSiti dan Rahmat menikah pada 1999Empat tahun pernikahan, Siti masih belum mengetahui sikap asli suaminya
Dari hasil pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak”Saya sudah nggak tahan lagi makanya lapor ke polisi untuk minta perlindungan,” ujar SitiPelaporan yang dilakukan di unit pelayanan masyarakat lantas dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok
Kepala Unit PPA Polres Depok, AKP Gusti Ayu Supiati mengatakan kalau Rahmat bisa dijerat dengan Undang-Undang No23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ”Bisa dikenakan pasal 49 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan Pabrik Ditembak OTK
Redaktur : Tim Redaksi