Keberadaan Hakim Ad Hoc Akan Dievaluasi

Rabu, 06 September 2017 – 12:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir saat Rapat Konsultasi antara Komisi III DPR RI dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali beserta jajaran di Ruang Kusuma Atmaja, Gedung MA, Jakarta, Senin (4/9/2017). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan keberadaan hakim ad hoc pada pembahasan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim akan dievaluasi. Pasalnya, selain biaya rekrutmen yang tinggi, kapasitas hakim ad hoc yang memiliki spesialisasi pada bidang-bidang tertentu, kini juga dimiliki oleh hakim pada umumnya.
 
Hal ini terungkap saat Rapat Konsultasi antara Komisi III DPR RI dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali beserta jajaran di Ruang Kusuma Atmaja, Gedung MA, Jakarta, Senin (4/9/2017). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (F-PDI Perjuangan).
 
“Hakim ad hoc itu hakim kontrak. Mereka diperlukan oleh Mahkamah Agung untuk mengisi terhadap hakim-hakim yang kurang menguasai bidang-bidang tertentu. Misal hakim tipikor, pajak, perikanan, ekonomi, pertanahan, dan lain-lain. Tetapi saat ini, hakim itu selalu bermetamorfosa. Hakim-hakim selalu belajar dan menjalani diklat terkait dengan berbagai bidang itu,” jelas Adies.
 
Sehingga, tambah politisi F-PG itu, jika para hakim sudah mumpuni di berbagai bidang seperti pajak, ekonomi, pertanahan, perikanan, tipikor, narkoda, teroris, dan lainnya, sehingga hakim ad hoc tidak dibutuhkan lagi
 
Oleh karena itu, masih kata Adies, dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim, kemungkinan keberadaan hakim ad hoc akan dievaluasi. Sebagai gantinya, akan kemampuan hakim akan diperkuat di berbagai bidang, yang disebut sertifikasi hakim.
 
“Misalnya hakim spesialis pajak, akan dididik di pendidikan pajak, sehingga memperoleh sertifikasi spesialis di bidang pajak. Hal ini juga untuk bidang-bidang lain. Jadi, nanti ada hakim yang direkrut dari awal, kemudian disekolahkan, sehingga mempunyai spesialisasi di bidang-bidang masing-masing,” imbuh Adies.
 
Politisi asal dapil Jawa Timur itu pun menyoroti masa pensiun hakim ad hoc yang terkesan tidak berbatas. Hal itu berbeda dengan masa pensiun hakim agung di umur 70 tahun.
 
“Masa pensiun hakim ad hoc bisa diperpanjang terus. Sedang hakim agung pensiun di umur 70 tahun. Bahkan ada hakim ad hoc umurnya lebih dari 70 tahun, sekitar 80 tahunan,” tutup Adies.(adv/jpnn)

BACA JUGA: BPOM Perlu Memperkuat Struktur Pengawasan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Tuan Rumah Sidang Parlemen Dunia


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler