Keberanian dan Moral Hakim MK Diperlukan dalam Memutuskan PHPU

Sabtu, 20 April 2024 – 17:03 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan keberanian dan moral yang baik untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibacakan putusannya pada Senin 22 April 2024.

Hal itu disampaikan Refly dalam Podcast Bambang Widjojanto pada Kamis (18/4).

BACA JUGA: Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar

"Yang paling menentukan hakim ini adalah moral dan keberanian sekarang ini, keberanian yang ditunjang oleh moralitas hukum," katanya.

Kata Refly, jika hakim MK meyakini bahwa pemilu presiden (Pilpres) kemarin dipenuhi dengan praktik kecurangan, maka ini adalah saatnya untuk menegakkan konstitusi.

BACA JUGA: Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK

"Dengan keberanian tersebut kalau dia yakin bahwa Pemilu ini memang curang ya inilah saatnya untuk menegakkan konstitusi sesungguhnya," pungkasnya.

Namun, kata Refly, jika MK tak berani memutus rantai kecurangan itu maka ia mengibaratkan seperti seorang yang mencari-cari keadilan tetapi tak memiliki harapan.

BACA JUGA: Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan

"Ya memutuskan rantai kecurangan kalau gak orang hopeless (tanpa harapan), gak ada gunanya dong kalau gitu," tandasnya. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler