jpnn.com - JPNN.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak seluruh keberatan terdakwa penodaan agama Islam yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto didampingi empat hakim anggota membacakan putusan sela di persidangan di gedung lama PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
BACA JUGA: Sidang Ahok Dimulai, Pendukungnya Belum Juga Muncul
Majelis pun menyatakan surat dakwaan JPU dijadikan dasar pemeriksaan terdakwa Ahok dalam dugaan penodaan agama Islam.
"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Dwiarso yang juga Ketua PN Jakut itu.
BACA JUGA: Kakak Angkat Ahok Harapkan Hakim Memutus Tanpa Tekanan
Hakim juga memutuskan menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Atas putusan itu, Ahok setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan.
"Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan," tegas Ahok.
BACA JUGA: Semoga Ahok Langsung Bebas di Putusan Sela
Persidangan akan dilanjutkan 3 Januari 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi. Dwiarso menyatakan sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung, maka persidangan nanti akan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Ahok diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu-Ibu GIN Kawal Sidang Ahok dengan Berzikir
Redaktur & Reporter : Boy