jpnn.com - JPNN.Com - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Persidangan kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan relawan berharap agar Ahok bisa mendapat keputusan terbaik terkait dengan putusan sela.
BACA JUGA: Ibu-Ibu GIN Kawal Sidang Ahok dengan Berzikir
"Dalam putusan sela ini mendapat keputusan yang paling terbaik, buat masyarakat Jakarta juga," kata Prasetyo Edi Marsudi yang memimpin tim pemenangan Basuki-Djarot di PN Jakut, Selasa (27/12).
Namun, Pras mengaku tetap menghargai proses hukum yang menjerat Ahok. Hanya saja, politikus PDI Perjuangan itu mendoakan permasalahan yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu bisa segera selesai.
BACA JUGA: Tolong, Jangan Paksakan Diri Masuk ke Ruang Sidang Ahok
"Beliau bisa kembali bekerja memimpin Jakarta," ucap Pras.
Lebih lanjut ketua DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, proses hukum tidak akan mengganggu Ahok untuk melakukan kampanye terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. "Enggak pengaruh," tegasnya.
BACA JUGA: Kubu Ahok Tak Tahu soal Perpindahan Lokasi Sidang
Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Suami Veronica Tan ini dijerat dengan Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Sebab PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polri
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar