Kebijakan Ahok Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Putusan MA

Selasa, 09 Januari 2018 – 13:28 WIB
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung telah menganulir pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Pelarangan yang keluar saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin Jakarta itu dinilai MA tidak efektif.

BACA JUGA: Rumah Tangga Terancam Kandas, Ahok Disamakan dengan Prabowo

Namun, pandangan berbeda dikemukakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Menurut dia, kebijakan Ahok lebih efektif ketimbang membiarkan motor melewati MH Thamrin.

“Kegiatan (pelarangan) di Jalan MH Thamrin sudah cukup efektif dengan pembatasan roda dua sesuai UU No 22 2009. Sangat sayang kalau itu dicabut,” kata Halim, Selasa (9/1).

BACA JUGA: Sepertinya Istri Ahok Butuh Teman Curhat

Dia lantas menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bisa mengkaji ulang putusan MA tersebut.

“Saran saya kepada gubernur, perlu dicek materi apa yang diminta oleh pemohon lalu apa keputusan MA. Jangan sampai tidak nyambung baru dicek benar putusan itu,” terang dia.

BACA JUGA: Reaksi Dirlantas Usai MA Menganulir Larangan Sepeda Motor

Menurut Halim, ada tiga aspek penilaian yang harus diperhatikan Anies sebelum mencabut larangan itu. Pertama kata dia dilihat dari kapasitas jalan.

“Kedua mindset masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi massal meningkat. Ketiga kurangnya polusi udara,” papar dia.

Ditambah lagi adanya penelitian dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta yang menyatakan peraturan itu efektif.

"Karena sudah ada hasil penelitian daripada Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi, terjadi kapasitas meningkat (pengguna transportasi umum-red),” tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Komentar Ruben Onsu Soal Perceraian Ahok dan Veronica


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler