Kebijakan Airlangga soal Harga Minyak Goreng Selamatkan UMKM

Kamis, 06 Januari 2022 – 14:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto dok Kemenko

jpnn.com, JAKARTA - Langkah cepat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti arahan presiden dalam merespon kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng, dapat respons positif.

Pengamat ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafni menilainya sebagai kebijakan yang sesuai dan sangat membantu masyarakat

BACA JUGA: Menko Airlangga Berharap Pengembangan Bandara Hang Nadim Batam Menunjang Kemajuan Kawasan BKK

"Adanya kebijakan penyediaan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 dan berlaku di seluruh Indonesia sangat menguntungkan masyarakat," ujar Rahma Gafni

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjamin ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Survei SMRC: Kinerja Airlangga Pimpin PEN Diapresiasi Publik

Kebijakan itu juga dapat menjaga kestabilan harga minyak goreng.

Namun Rahma mengingatkan, pemerintah juga harus menyusun strategi dengan matang mengenai distribusi dari kebijakan tersebut, sehingga dapat mengurangi disparitas harga dan stok antar daerah yang terlampau jauh.

BACA JUGA: Hasil Survei: Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat, AHY, Puan, Airlangga Telak

Selain menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, kebijakan ini juga akan menguntungkan masyarakat sebagai produsen.

"Beberapa sektor usaha terutama UMKM cukup menderita dengan peningkatan harga minyak goreng yang terjadi. Pada industri makanan dan minuman yang hampir 90% adalah UMKM, tentunya sangat berdampak besar. Adanya kebijakan ini, sangat membantu sektor usaha makanan dan minuman," papar Rahma.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin mengumumkan pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler