jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kebijakan baru pemerintah yang diterbitkan dalam waktu dekat terkait pengisian banyaknya formasi CPNS 2018 yang kosong, juga mengakomodir honorer K2 (kategori dua).
Honorer K2 yang dimaksudkan adalah usianya di bawah 35 tahun ikut tes CPNS.
BACA JUGA: Penurunan Passing Grade SKD tak Berlaku untuk Honorer K2?
"Tentunya kebijakan ini tidak hanya untuk pelamar umum. Karena rekrutmen CPNS dibuka untuk formasi khusus juga," kata Bima di Jakarta, Rabu (14/11).
Dia pun meminta masyarakat untuk bersabar menunggu PermenPAN-RB yang baru. Jangan sampai berbagai opini melebar ke mana-mana sehingga menjadi berita hoaks.
BACA JUGA: Aturan Baru Passing Grade CPNS Masih Tunggu Lapor Jokowi
"Kebijakan ini sifatnya solutif dan tidak akan merugikan peserta tes CPNS. Jadi jangan langsung menjustifikasi pemerintah dulu," ucapnya.
BACA JUGA: Komisi X DPR Setuju Formasi CPNS Kosong untuk Honorer K2
BACA JUGA: Bambang: Rekrutmen CPNS 2018, Senjata Makan Tuan
Dia menambahkan, dalam rekrutmen CPNS tahun ini tingkat kelulusannya sangat rendah. Untuk daerah tingkat kelulusan hanya 3 persen. Sedangkan pusat sekira 10 persen. Hal inilah yang menyebabkan formasi CPNS 2018 banyak yang kosong. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi X DPR Setuju Formasi CPNS Kosong untuk Honorer K2
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad