jpnn.com, JAKARTA - Pekan depan pemerintah akan menerbitkan PermenPAN-RB berkaitan dengan pengisian formasi CPNS kosong.
Ada dua opsi yang akan dipilih yaitu penurunan passing grade seleksi kompetensi dasar atau perangkingan.
BACA JUGA: Bambang: Rekrutmen CPNS 2018, Senjata Makan Tuan
Yang jadi tanda tanya di kalangan masyarakat, apakah kebijakan itu berlaku juga untuk honorer K2 (kategori dua). Dalam rekrutmen CPNS 2018, pemerintah membuka jalur umum dan khusus.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dimintai komentarnya enggan membocorkan informasinya. Alasannya masih harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Komisi X DPR Setuju Formasi CPNS Kosong untuk Honorer K2
"Tunggu saja, saya belum berani bilang. Masih harus lapor presiden dulu. Nanti beliau yang putuskan apakah kebijakannya untuk pelamar umum saja atau dengan eks honorer K2," kata Bima kepada JPNN, Rabu (14/11).
Namun, informasi berbeda disampaikan Ketua Komite I DPD RI Benny Rahmadhani. Dia mengatakan, kebijakan khusus ini hanya untuk pelamar umum.
BACA JUGA: Perlakuan Khusus Haknya Honorer K2, Bukan Pelamar Umum
Informasi itu diungkapkan Benny usai audiensi dengan MenPAN-RB Syafruddin pada Selasa (13/11).
PermenPAN-RB yang baru diperuntukkan bagi pelamar umum. Sedangkan honorer K2 menggunakan mekanisme lain.
"PermenPAN-RB ini cuma untuk pelamar umum. Tidak ada untuk honorer K2. Masalah honorer K2 sudah selesai. Pemerintah sudah menyiapkan mekanisme lain lewat RPP Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelamar CPNS Jalur Umum Dimanja, Honorer K2 Dibiarkan Merana
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad