Ketua Dewan Pertimbangan Perhimpunan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Siswadi mengecam Permenag yang membatasi penyandang cacat menunaikan ibadah haji. Peraturan tersebut sangat merugikan jamaah dari penyandang cacat. ”Kami sangat kecewa dengan Menag yang menilai dari sisi keterbatasan orang cacat. Kok masih ada peraturan yang diskrimitif seperti itu,” tandasnya di kantor PPCI, Jakarta.
Dia menegaskan, dalam pasal I Permenag No 62/2013 itulah yang sangat diskriminatif. Karena menyebutkan jamaah memiliki keterbatasan kemampuan fisik hingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat dan sebagainya. ”Pasal I tersebut menjelaskan kriteria jamaah yang tak boleh berhaji. Jadi orang cacat itu masuk kriteria tak boleh berhaji. Ini kan peraturan yang diskriminatif,” paparnya.
Menurutnya, Permenag tersebut tak boleh diterapkan. Sebaiknya peraturan itu pun dianulir saja. Jamaah yang memiliki keterbatasan fisik tak perlu mematuhi peraturan tersebut.
Siswadi menegaskan, Indonesia telah ikut meratifikasi perlindungan bagi orang cacat. Keputusan tersebut tertuang dalam UU No 7/1997 tentang Penyandang Cacat dan UU No 19/2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. ”Sudah jelas itu melawan peraturan tertinggi. Untuk apalagi Permenag itu dipatuhi,” tegasnya.
Dirjen Penyelanggara Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu mengakui pembatasan jamaah haji yang memiliki kecatatan harus dilakukan. Ini karena fasilitas di Tanah Suci sangat berisiko bagi jamaah berkemampuan khusus. Ditanya soal kebijakan yang diskriminatif, Anggito membantahnya. Peraturan tersebut tidak bermaksud membatasi jamaah yang cacat. Tapi sebagai upaya melindungi jamaah dari berbagai kemungkinan buruk. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana Citra SBY Setelah Menaikan BBM?
Redaktur : Tim Redaksi