Kebijakan DMO dan DPO Sawit Bukan Alasan untuk Menekan Harga TBS Petani

Kamis, 03 Februari 2022 – 18:31 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat bertemu petani sawit di Desa Sialang Taji, Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, Sumut. Foto: Dokumentasi Martin

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta Kemendag mengawasi ketat penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit.

Martin menilai kebijakan itu saat ini dimanfaatkan sebagian oknum produsen guna menekan harga tandan buah segar atau TBS sawit milik petani.

BACA JUGA: DPO dan DMO Sawit Bergulir, Awas Spekulan Nakal Berkeliaran!

Sebab, Martin menerima banyak laporan dari petani sawit bahwa harga TBS mereka turun hingga Rp 1.000 dari harga pasaran saat ini.

"Para pengusaha membeli memakai kebijakan DMO dan DPO sebagai alasannya," ungkap Martin dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (3/2).

BACA JUGA: 2 Pria Pembawa 16 Kg Sabu-Sabu Pakai Mobil Pikap Ternyata Suruhan JM

Politikus Nasdem itu menyatakan di tengah membaiknya harga komoditas dunia dan sebagian besar komoditas CPO adalah untuk ekspor, pengusaha seharusnya sudah menikmati untung yang besar.

"Dengan kebijakan DMO dan DPO, mereka hanya harus memperkecil margin keuntungan di dalam negeri," ucapnya.

BACA JUGA: AKP Tomy Prambana Ungkap Modus Habib YS Mencabuli Santri, Alamak

Atas dasar itu pula, Martin meminta pemerintah melalui Kemendag, Kementan, dan Kemenperin duduk bersama untuk menyinergikan permasalahan minyak goreng dari hulu hingga ke hilir.

Dia menyebut koordinasi antarkementerian itu sangat penting agar Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui kebijakan DMO dan DPO, secara bersamaan harus mampu melindungi konsumen, produsen, khususnya para petani sawit kecil.

Diketahui, Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang HET merinci bahwa harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Martin meminta agar jajaran Kemendag secara aktif turun ke lapangan dalam mengawasi pelaksanaan HET tersebut.

"Seluruh jajaran harus mengecek stok di gudang dan harga di pasar. Jangan hanya menunggu laporan," ujar Martin Manurung.

Bagi pengusaha yang tidak menjalankan atau memanfaatkan Permendag itu untuk menekan harga di tingkat petani, Martin meminta pemerintah melalui instansi terkait agar mengevaluasi izin ekspor mereka. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler