2 Pria Pembawa 16 Kg Sabu-Sabu Pakai Mobil Pikap Ternyata Suruhan JM

Rabu, 02 Februari 2022 – 21:57 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto, Waka Polda Brigjen Pol Rudi Setiawan, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Haryono dan Kabid Berantas BNNP Sumsel Agus Sudaryo dalam ungkap kasus penyelundupan 16 kg sabu-sabu, Rabu (2/1/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap keterlibatan seorang narapidana dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram (kg).

Sebanyak 16 kg sabu-sabu itu sebelumnya dibawa tersangka F (41) dan A (48), warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

BACA JUGA: 2 Pria Ini Bawa 16 Kg Sabu-Sabu Pakai Pikap dari Medan, Video Penangkapan Viral

Mereka ditangkap Unit Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Sumsel di Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (1/2) malam.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu Hariono menyebut seorang narapidana tersebut berinisial JM.

BACA JUGA: Habib YS Ditangkap Polisi, Kasusnya Menggemparkan Warga Pamekasan

JM disebut berperan sebagai penyuruh tersangka F dan A untuk mengambil sabu-sabu itu kepada seseorang berinisial S di Aceh.

Kemudian, kedua tersangka diperintahkan JM dengan upah Rp 100 juta untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Kota Palembang.

BACA JUGA: Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Polda Jatim Terima Info Penting, Ternyata

"Kedua tersangka diperintah oleh narapidana JM mengambil sabu-sabu itu dari S. Masih kami dalami, sementara JM dan S ditetapkan sebagai DPO," ucap Kombes Heri di Palembang, Rabu (2/2).

Penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan tersangka menggunakan mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ yang sudah dimodifikasi di Medan.

Polisi menyebut cara kedua tersangka menyelundupkan narkoba itu sebagai modus baru. Sebab, mereka sengaja memodifikasi mobil pikap dengan dilengkapi sistem hidrolik sehingga bak belakangnya bisa terangkat.

Kemudian, pada bagian bawah bak tersebut dibuatkan kompartemen atau ruang khusus untuk menyembunyikan sabu-sabu yang mereka selundupkan.

"Mobil itu sengaja dimodifikasi di Medan senilai Rp 35 juta. Menurut Bareskrim Polri, cara ini modus baru dan itu akan kami selidiki siapa dan di mana mereka membuatnya," tutur Heri.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto memastikan kepolisian bakal berkolaborasi dengan pihak terkait, termasuk BNN untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke hulunya.

BACA JUGA: Brigjen Djoko Ungkap Identitas 3 Pria di Mobil Avanza Hitam Mencurigakan, Ternyata

Sumsel selain sebagai tujuan peredaran, katanya, merupakan perlintasan menuju daerah lain seperti Jawa.

"Tidak berhenti sampai di sini. Akan terus kami kembangkan. Dari penangkapan ini sedikitnya berhasil menyelamatkan sekitar 909 ribu masyarakat Sumsel dari penyalahgunaan narkoba," ucap Toni.

Sebelumnya, F dan A menyelundupkan 16 kg sabu-sabu itu ????dengan cara disembunyikan di bagian bawah mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ yang bermuatan tanaman kelapa sawit.

Mereka ditangkap Unit Tim Khusus Ditres Narkoba di Jalan Palembang-Jambi KM 59, Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada Selasa (1/2) dini hari.

Barang bukti narkoba itu ditemukan dalam 16 bungkusan plastik teh hijau merek Guan Yinwang yang dibalut dalam gulungan terpal warna biru dan terikat tali plastik.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti 16 paket narkoba dan mobil pikap warna hitam sudah diamankan di Mapolda Sumsel, Palembang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler