jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan kompensasi, pasca-keluarnya putusan penaikan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk wilayah Batam Kepulauan Riau.
Hal tersebut diminta menyusul adanya potensi kerugian PGN sebesar Rp 120 miliar per tahun dari kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Arus Logistik di Pelabuhan Harus Bisa Lebih Baik, Murah dan Cepat
“Biasanya kebijakan gak bisa dilihat satu persatu, pasti ada rentetannya. Kalau misalnya ini disuruh ngalah mungkin ada yang dikasih kelonggaran (kompensasi) oleh ESDM. Ini belum dapat infonya,” ujar Edwin Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN di Magelang, Minggu (20/8) kemarin.
Sebelumnya, usai menemui petinggi ConocoPhillips di Amerika Serikat beberapa waktu Menteri ESDM Ignasius Jonan meneken surat tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) Grissik ke PGN.
BACA JUGA: Menhub Kunker ke Bandara Jember dan Pelabuhan Probolinggo
Dalam surat yang diteken pada 31 Juli 2017 itu, COPI diperbolehkan untuk menaikan harga jual gas dengan volume 27,27 – 50 BBTUD dari US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU.
Sedangkan, PGN tidak diperkenankan mengerek harga jualnya ke konsumen, sehingga berpotensi mengalami kerugian Rp 120 miliar per tahun.
BACA JUGA: Bu Rini Minta BUMN Bersinergi Garap PKBL
Karena itu, Edwin menegaskan diperlukan adanya opsi lanjutan untuk menekan potensi kerugian entitas usaha negara yang seyogyanya juga disiapkan jajaran Kementerian ESDM.
“Sekarang kan baru berdiri sendiri, nanti ada kebijakan lain yang lebih baik untuk PGN. Dia (ESDM) ngatur keseimbangan di industri migas, mungkin ini dikurangi tapi dikasih keleluasaan di tempat lain,” kata Edwin.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Rini: Apa itu Sudah Cukup? Tidak, Harus Lebih dari itu
Redaktur & Reporter : Yessy