Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi & HAKI

Selasa, 10 September 2024 – 13:38 WIB
Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti potensi pelanggaran konstitusi dan hak kekayaan intelektual (HAKI), yang mungkin timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Draft aturan tersebut bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

BACA JUGA: Semester II 2024, Jasindo Optimistis Lanjutkan Tren Pertumbuhan Positif

Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023.

Padahal, PP 28/2024 yang turut mengatur produk tembakau dan rokok elektronik tidak memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK.

BACA JUGA: Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024

Menurut Rido, ketentuan dalam PP dan RPMK tersebut tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“PP 28/2024 secara tidak secara langsung melanggar HAKI, dan tampaknya tidak relevan jika ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido dalam sebuah diskusi publik.

BACA JUGA: Play High Land Hadirkan Kemudahan Menginap dan Berlibur

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesehatan dan putusan MK, yang berpotensi melanggar ketentuan konstitusi.

Pasalnya, jika dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak mengikuti ketentuan hukum yang telah ada.

Dalam penyusunan aturan, dia melihat aspek keselarasan antara kebijakan yang diterapkan dan putusan MK secara utuh diperhatikan.

Rido juga menekankan kemasan polos bisa merugikan tidak hanya hak produsen tembakau namun juga hak konsumen.

Sebab, Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang jelas mengenai produk mereka.

“Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.

Dia menambahkan pelaku industri tembakau, yang telah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi.

Lebih lanjut Ridho menegaskan, kebijakan kemasan polos tanpa merek dan pelarangan penjualan rokok memerlukan pendekatan yang hati-hati dan konsisten dengan ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tidak gegabah dan tergesa-gesa.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler